foto istimewa
SUKABUMIlife.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang beraksi ugal-ugalan di jalan raya hingga viral di media sosial. Setelah ditangkap, pengendara tersebut terbukti melakukan pelanggaran berlapis karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aksi nekat bin berbahaya tersebut diketahui terjadi di ruas Jalan Raya Siliwangi–Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (20/10/2025) sore.
Dalam potongan video yang sempat beredar luas di jagat maya, pelaku yang menunggangi sepeda motor jenis Suzuki Satria tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias tanpa pelat nomor itu melaju dengan kecepatan tinggi sembari bermanuver ugal-ugalan.
Mirisnya, aksi membahayakan itu sempat ditegur oleh pengguna jalan lain yang melintas. Bukannya sadar dan melambat, pelaku justru tersulut emosi, menambah kecepatan, dan memacu kendaraannya secara ugal-ugalan di tengah padatnya arus lalu lintas.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Menanggapi laporan masyarakat dan video viral tersebut, jajaran Satlantas Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menciduknya pada Rabu (22/10/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Cicurug.
“Pengendara beserta kendaraan Suzuki Satria tanpa TNKB sudah berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pengendara yang bersangkutan tidak memiliki SIM C dan kendaraan yang digunakannya pun tidak dilengkapi oleh surat-surat yang sah,” ungkap Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris.
Dari data kepolisian, pelaku ugal-ugalan tersebut diketahui bernama Ali Saepudin (33), seorang warga yang berdomisili di Kampung Cicatih, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Selain mengamankan pelaku dan menyita sepeda motornya ke pos polisi, aparat penegak hukum juga melakukan tes urine terhadap Ali. Langkah ini diambil guna memastikan apakah aksi nekatnya di jalan raya tersebut dipengaruhi oleh indikasi penggunaan zat terlarang atau alkohol.
Baca Juga:Protes Anggaran ‘Fantastis’, Aliansi Kaum Muda Sukabumi Segel Halaman Gedung DPRD dengan Asap Hitam
Imbauan Tegas Kepolisian
AKP Arif Saepul Haris menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen nyata dari Satlantas Polres Sukabumi dalam menindak setiap pengendara yang egois dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, sekaligus demi menjaga marwah ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Sukabumi.
Pihak kepolisian juga tak bosan-bosan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Warga diminta untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian, menggunakan helm standardisasi, serta menahan diri dari segala bentuk aksi berbahaya di jalan umum demi keselamatan bersama. (Red)
sumber:sukabumiku.id
(nl)









