Regulasi Disiapkan, Pilkades 2027 di Sukabumi Diprediksi Masih Manual

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMILIFE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah serta tata kelola pemerintahan desa dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam skala prioritas pembahasan di antaranya adalah Raperda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh serta Raperda Desa, Pemberdayaan, dan Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut kini telah memasuki tahap penyampaian nota penjelasan, yang selanjutnya akan digodok secara mendalam bersama jajaran pemerintah daerah.

Pemerataan Pembangunan dan Pengentasan Kawasan Kumuh

H. Usep menjelaskan bahwa Raperda Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh sengaja disusun untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data yang ada, selama ini program penanganan kawasan kumuh baru mampu menjangkau tujuh wilayah kecamatan saja.

“Insyaallah penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2027 nanti,” ujar Usep usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan, dari sisi perencanaan makro program ini sebenarnya sudah cukup siap karena dokumen CPCA (Capaian Program Perumahan dan Cipta Karya) telah tersedia. Meski demikian, eksekusinya di lapangan masih membutuhkan pembahasan lanjutan, terutama yang berkaitan dengan dukungan pos anggaran daerah.

Pilkades Serentak 2027 Diprediksi Tetap Manual akibat Blank Spot

Selain penataan kawasan kumuh, legislatif juga tengah berfokus merampungkan Raperda Desa. Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan hukum utama menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027 mendatang.

Menanggapi adanya wacana dan aspirasi terkait penerapan digitalisasi atau e-voting dalam Pilkades, Usep menilai kondisi geografis Kabupaten Sukabumi saat ini belum sepenuhnya siap dan mendukung infrastruktur sistem digital tersebut.

Kendala Utama Digitalisasi Pilkades Sukabumi:

  • Keterbatasan kestabilan jaringan internet di wilayah pelosok.
  • Kondisi geografis yang berbukit dan berlembah.
  • Banyaknya wilayah pedesaan yang masih terkendala blank spot (tanpa sinyal).

“Melihat kondisi riil di lapangan untuk Kabupaten Sukabumi, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades 2027 masih akan dilakukan secara manual,” tegas H. Usep.

Keputusan mempertahankan metode manual dinilai sebagai langkah paling realistis dan aman demi menjamin hak suara seluruh warga desa, mengingat infrastruktur teknologi belum merata hingga ke pelosok kedusunan.

Baca Juga:Dukung Swasembada Pangan, Polisi Dampingi Petani di Cisolok

Pihak DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh rangkaian pembahasan paket regulasi ini dapat rampung tepat waktu. Dengan ketukan palu perda tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan di Sukabumi memiliki payung hukum yang jauh lebih kuat dan visioner. (HA)

SUMBER : SUKABUMIKU.ID

(AN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *