Gambar istimewa
SUKABUMILIFE.COM – Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang perempuan yang ditemukan di salah satu kamar Hotel Sinar Rejeki, Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil meringkus seorang pria berinial ES (48) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kilat ini bermula dari ditemukannya jasad korban berinisial R (53), warga Kabupaten Bogor, yang meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di dalam kamar hotel. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Alhamdulillah, dalam waktu satu kali 24 jam kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolsek Cikole, Jumat (26/6/2026).
Baca juga :Balaikota-Sukabumi-e1668254605400
Kronologi Kejadian: Berawal dari Transit Kereta Api
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan datang bersama-sama dari Kabupaten Bogor.
- Rencana Perjalanan: Keduanya semula berencana melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Palabuhanratu via Sukabumi menggunakan moda transportasi kereta api.
- Memutuskan Menginap: Karena tiba di Sukabumi sudah larut malam, mereka akhirnya memutuskan untuk transit dan menginap di Hotel Sinar Rejeki yang lokasinya berada di sekitar Stasiun Sukabumi.
- Cekcok di Kamar Hotel: Pada Selasa pagi, diduga terjadi perselisihan atau cekcok mulut di dalam kamar. Pertengkaran tersebut dipicu karena korban merasa kesal terhadap pelaku. Situasi yang kian memanas membuat pelaku gelap mata dan nekat mencekik korban yang saat itu berada dalam posisi telungkup hingga tewas.
Pelaku Kunci Kamar dan Gasak Barang Berharga
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa dan bergerak, ES berusaha menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar hotel dari luar.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga menggasak barang-barang berharga milik korban, di antaranya tas yang berisi dompet, kartu identitas (KTP), serta telepon genggam (handphone) milik korban.
Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bengkulu
Usai melancarkan aksi kejamnya, ES melarikan diri kembali ke wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, untuk bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya.
Namun, pelariannya kandas setelah tim gabungan Polsek Cikole yang telah mengantongi identitas pelaku melakukan pengejaran dan berhasil membekuk ES pada Kamis (25/6/2026) sore.
“Yang bersangkutan kami amankan di Bogor saat sedang bersiap-siap hendak melanjutkan pelarian dan perjalanannya menuju Bengkulu,” tambah Kompol Ma’ruf.
Hasil Autopsi dan Ancaman Hukuman
Dugaan kekerasan ini diperkuat oleh hasil autopsi yang dikeluarkan oleh tim dokter forensik RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul serta tanda kekerasan di area leher yang menjadi penyebab utama kematian korban akibat kehabisan oksigen.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku guna mengungkap motif asli di balik tindakan keji tersebut.
Atas perbuatannya, ES kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber : sukabumiku.id
(NK)









