Proyek Jembatan Pamuruyan Dikorupsi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

Gambar itimewa

sukabumilife.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi besar dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di jalur Pamuruyan, Kecamatan Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp9,84 miliar, akibat adanya manipulasi laporan progres pekerjaan.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  1. S: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. AH: Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku kontraktor pelaksana proyek.

Baca juga: Heboh! Penemuan Buaya di Situ Habibi Surade Viral di Media Sosial

Modus Operandi: Rekayasa Progres Fisik Jembatan

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa proyek infrastruktur ini menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak akhir mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“Tersangka S selaku PPK dan AH selaku pimpinan cabang PT KGIS sebagaimana tertuang dalam kontrak adendum final senilai Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022,” ujar Edi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/06/2026).

Penyidik menemukan adanya jurang pemisah yang besar antara laporan administrasi di atas kertas dengan realisasi fisik di lapangan:

  • Klaim Dokumen PPK: Progres pembangunan dilaporkan sudah mencapai 80,501 persen, sehingga pihak kontraktor berhasil mencairkan dana sebesar Rp14,23 miliar.
  • Hasil Audit Lapangan: Audit teknis dan pemeriksaan ahli menunjukkan fisik jembatan riilnya baru selesai 23,964 persen dengan nilai sekitar Rp4,38 miliar.

Selisih pembayaran dari rekayasa data inilah yang menjadi basis perhitungan kerugian negara hingga menyentuh angka Rp9,84 kali lipat.

Puluhan Saksi Diperiksa, Uang Miliaran Disita

Guna mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi ahli.

  • Saksi: Sebanyak 42 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
  • Saksi Ahli: 3 tim ahli dilibatkan, meliputi ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Barang Bukti: Polisi menyita uang tunai senilai Rp1,1 miliar beserta tumpukan dokumen yang berkaitan erat dengan proyek tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, sangat menyayangkan adanya tindak pidana korupsi ini. Hal tersebut dinilai mencederai komitmen pemerintah yang sedang gencar melakukan percepatan konektivitas wilayah untuk kepentingan publik.

“Di Jawa Barat sudah ada 16 jembatan yang dibangun dan diresmikan. Namun hari ini justru terungkap kasus korupsi proyek jembatan,” ungkap Hendra.

Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Atas tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut, kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001).
  • Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, tersangka S dan AH terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara.

Sumber : sukabumiku.id

(NK)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *