FOTO ISTIMEWA
sukabumilife.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan korupsi besar dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di jalur Pamuruyan, Kecamatan Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara fantastis mencapai Rp9,84 miliar akibat adanya manipulasi laporan progres pekerjaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Jabar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka:
- S: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- AH: Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku kontraktor pelaksana.
Modus Operandi: Rekayasa Progres Fisik Jembatan
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa proyek infrastruktur ini menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak akhir mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Tersangka S selaku PPK dan AH selaku pimpinan cabang PT KGIS sebagaimana tertuang dalam kontrak adendum final senilai Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022,” ujar Edi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/06/2026).
Penyidik menemukan adanya jurang pemisah yang besar antara laporan administrasi di atas kertas dengan realisasi fisik di lapangan:
- Klaim Dokumen PPK: Progres pembangunan dilaporkan sudah mencapai 80,501 persen, sehingga pihak kontraktor mencairkan dana sebesar Rp14,23 miliar.
- Hasil Audit Lapangan: Hasil audit teknis dan pemeriksaan ahli menunjukkan kondisi fisik di lapangan ternyata baru mencapai 23,964 persen (senilai kurang lebih Rp4,38 miliar).
Selisih pembayaran dari rekayasa data inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara hingga menyentuh angka Rp9,84 miliar.
BAJA JUGA :Videonya Viral, Polisi Berhasil Amankan Pemotor Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Puluhan Saksi Diperiksa, Uang Miliaran Disita
Guna mengusut tuntas kasus korupsi infrastruktur ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi ahli.
- Saksi: Sebanyak 42 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
- Saksi Ahli: 3 tim ahli dilibatkan, meliputi ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Barang Bukti: Polisi menyita uang tunai senilai Rp1,1 miar beserta tumpukan dokumen yang berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, sangat menyayangkan adanya tindak pidana korupsi ini. Hal tersebut dinilai menjadi ironi di tengah upaya keras pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur demi kepentingan publik.
“Di Jawa Barat sudah ada 16 jembatan yang dibangun dan diresmikan. Namun hari ini justru terungkap kasus korupsi proyek jembatan,” ungkap Hendra.
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Atas tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut, kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001).
- Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, tersangka S dan AH terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara.
SUMBER : SUKABUMIKU.ID
(AN)









