Kejagung Bongkar Patgulipat Bisnis Don Ritto: Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMILIFE.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 Kejagung membongkar dugaan praktik “patgulipat” bisnis milik tersangka Don Ritto (DR) yang diduga kuat menjadi sarana penampungan uang hasil kejahatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa setidaknya ada empat perusahaan milik Don Ritto yang digeledah dan ditengarai menjadi tempat money laundering.

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ungkap Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Adapun empat perusahaan di wilayah Jakarta Selatan yang digeledah oleh tim penyidik tersebut meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Maraton Penggeledahan Rumah dan Kantor

Rangkaian penggeledahan dilakukan secara maraton oleh Tim 9 sejak awal Agustus 2026. Selain empat kantor perusahaan milik Don Ritto, penyidik juga menyisir kediaman pribadi Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya, Nurman Herin (NH).

  • Rumah Febrie Adriansyah: Berlokasi di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam pada Sabtu (1/8/2026) dan menyita berbagai dokumen krusial terkait aliran dana TPPU.
  • Kediaman Nurman Herin: Penggeledahan dilakukan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti pendukung.

Guna memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset hasil kejahatan, Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

BACA JUGA:Sosok Pengusaha Muda Asal Sukabumi, Ranesha Firliana Bisnis Produk Fiberglass Hingga Ratusan Juta

Misteri Emas 74 Kg Siap Dibuka di Persidangan

Selain penyitaan dokumen dan penelusuran aset di perusahaan Don Ritto, Kejagung turut merespons mengenai temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kg dan sejumlah uang tunai.

Anang menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk kepemilikan emas 74 kg yang disita, akan diungkap secara transparan di hadapan majelis hakim.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri… Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” jelas Anang.

Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara

Menindaklanjuti penetapan status tersangka tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya dan statusnya sebagai jaksa terhitung sejak 31 Juli 2026.

Langkah tegas ini diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sembari menunggu proses hukum berproses hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, Febrie juga telah menjalani penahanan.

sumber:detiknews

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *