FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM – Di tengah ruang fiskal yang kian terbatas, pemerintah daerah (Pemda) kini mulai melirik instrumen obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Langkah ini menjadi angin segar untuk menjaga ritme pembangunan infrastruktur di daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah pusat.
Meski landasan hukumnya telah tersedia sejak tahun 2004, hingga saat ini belum ada satu pun daerah di Indonesia yang benar-benar merealisasikan penerbitan surat utang daerah tersebut.
Kesiapan Fiskal dan Tata Kelola Masih Jadi Tantangan Utama
Lead Economist Bank Danamon Indonesia, Irman Faiz, menjelaskan bahwa kendala utama penerbitan obligasi daerah saat ini bukan lagi berada pada aspek regulasi, melainkan kesiapan fiskal serta kelembagaan dari Pemda itu sendiri.
Untuk dapat menerbitkan obligasi, Pemda dituntut memiliki kapasitas fiskal yang memadai, perencanaan proyek yang matang dan jelas, tata kelola serta pelaporan keuangan yang transparan, hingga kemampuan finansial untuk membayar bunga dan pokok utang.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menilai bahwa kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum memadai dan cenderung berfluktuasi masih menjadi ganjalan utama. Stabilitas PAD sangat krusial karena menjadi tolok ukur utama bagi investor dan menentukan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka panjang.
Peluang di Tengah Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD)
Peluang pemanfaatan obligasi daerah kian terbuka seiring adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp693 triliun, menurun dibandingkan alokasi tahun 2025 sebesar Rp919 triliun.
Kondisi tersebut secara tidak langsung memacu pemerintah daerah untuk lebih mandiri dan inovatif dalam mencari sumber pendanaan kreatif (creative financing).
“Selama ini transfer dari pusat (TKD) dan PAD cukup menopang belanja daerah. Dengan kapasitas fiskal pusat yang semakin terbatas, penetrasi obligasi daerah sebenarnya menjadi menarik,” ujar Irman Faiz, Minggu (9/8/2026).
Fokus pada Proyek Infrastruktur Produktif
BACA JUGA:Dingin, Lumer, dan Super Soft! Ini Resep Iceberg Cheesecake Khas Asia yang Sedang Viral
Obligasi daerah dinilai akan jauh lebih menarik minat investor apabila dialokasikan khusus untuk membiayai proyek-proyek produktif yang mampu menghasilkan pendapatan (revenue-generating) secara berkelanjutan serta memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Bambang Arianto, mengungkapkan bahwa instrumen ini sangat potensial untuk menopang infrastruktur. Saat ini, DKI Jakarta tengah menyiapkan penerbitan obligasi daerah sekitar Rp5,2 triliun—salah satunya untuk melanjutan pembangunan LRT Jakarta rute Manggarai–Dukuh Atas senilai Rp2,7 triliun. Selain Jakarta, Provinsi Bali juga mulai menjajaki skema serupa sebagai alternatif pembiayaan di luar APBD.
Kendati demikian, para ekonom mengingatkan agar Pemda tidak menganggap obligasi sekadar alat penutup defisit APBD. Mitigasi risiko terkait refinancing serta potensi kenaikan biaya pinjaman harus diperhitungkan secara matang.
Dengan tata kelola yang profesional, transparansi, dan ditopang oleh basis pendapatan daerah yang kuat, obligasi daerah dapat menjadi fondasi baru pembiayaan pembangunan sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
SUMBER: SUKABUMIKU.ID
(RSN)









