Geger Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Konser Musik: 2 Orang Ditangkap, Ini Fakta Terbarunya

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Kasus challenge atau tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) yang terjadi saat gelaran festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, terus berbuntut panjang. Aksi yang sempat tular dan memicu gelombang kecaman publik tersebut kini ditangani secara tegas oleh aparat kepolisian.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen pengunjung di salah satu booth produk miras diajak menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan produk minuman beralkohol.

Mengutip informasi terbaru per Kamis (13/8/2026), berikut adalah sejumlah fakta penting terkait perkembangan pengusutannya:

1. Dua Orang Resmi Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penistaan agama tersebut kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” terang Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito. Kedua terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E.

2. Diduga Inisiatif Spontan Pengunjung

Berdasarkan hasil penyelidikan awal Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, aksi tersebut disinyalir berawal dari inisiatif pengunjung festival itu sendiri. Pengunjung tersebut diduga mengambil microfon di lokasi dan melontarkan tantangan secara spontan kepada pengunjung lainnya.

Meski begitu, polisi menegaskan tetap akan mendalami aspek hukumnya dengan menginterogasi saksi-saksi dari pihak penyelenggara acara, pemilik merek minuman, hingga mengecek langsung lokasi kejadian di Ecopark, Ancol.

3. Terancam Pasal Penistaan Agama

Polisi telah merekam keterangan dari penyelenggara dan pihak brand minuman keras terkait. Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang bersifat permusuhan atau kebencian terhadap agama. Ancamannya yakni pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Selain itu, penyidik juga berencana membidik pihak-pihak lain yang terbukti ikut terlibat. Dua bukti elektronik otentik pun telah disita untuk memperkuat proses pembuktian.

4. Penyelenggara Mengecam dan Layangkan Teguran

Pihak penyelenggara acara, The Sounds Project, menyampaikan sikap tegas dengan mengutuk keras kejadian tersebut. Melalui pernyataan resminya, mereka menegaskan tidak pernah menyetujui atau membenarkan simbol agama dijadikan bahan tantangan maupun promosi produk.

The Sounds Project mengaku telah menegur pihak sponsor dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tak berulang.

baca juga:Videonya Viral, Polisi Berhasil Amankan Pemotor Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

5. Pihak Brand Minta Maaf, Akui Lemah Pengawasan

Di sisi lain, Handoko Sasongko selaku Direktur Newport melayangkan permohonan maaf terbuka kepada seluruh umat Muslim dan masyarakat Indonesia. Ia meluruskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah konsep maupun arahan promosi resmi dari produknya.

Namun, ia mengakui adanya kelalaian serta kelemahan pengawasan tim lapangan yang membiarkan pengunjung mengambil alih mikrofon MC hingga memicu kegaduhan.

SUMBER:DETIKNEWS

(RM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *