FOTO ISTIMEWA
SUKABUMI – Sorotan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan keselamatan bangunan dengan kondisi faktual di Rumah Sakit Kartika Kasih Kota Sukabumi menuai perhatian serius dari DPRD Kota Sukabumi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh Naufal Munawar, meminta agar persoalan tersebut segera diklarifikasi melalui mekanisme resmi. Ia mendorong AMPH RI untuk berkirim surat atau menyampaikan laporan resmi kepada pihak legislatif agar dapat ditindaklanjuti.
Siap Gelar Audiensi dan Panggil Pihak Terkait
Galuh menegaskan bahwa DPRD sangat terbuka untuk memfasilitasi forum audiensi guna meminta keterangan langsung dari instansi berwenang, termasuk mengenai proses pemeriksaan hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) rumah sakit tersebut.
“Kalau memang terbukti, saya meminta AMPH RI melaporkan hal tersebut atau berkirim surat kepada DPRD Kota Sukabumi. Nanti kita bisa melakukan audiensi dan DPRD akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut,” ujar Galuh.
Menurutnya, klarifikasi terbuka penting dilakukan agar masalah ini tidak memicu asumsi liar di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa aspek keselamatan pada bangunan fasilitas kesehatan merupakan hal vital yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau memang terbukti bisa diluruskan. Kalau tidak, berarti harus dibenahi tata kelola atau sistem penerbitan SLF, karena ini kan terkait dengan aturan,” tegasnya.
Jalur Evakuasi Jadi Sorotan Utama
BACA JUGA:Souvenir Bibit Pohon di Pernikahan Gen Z Viral, Simbol Cinta dan Kepedulian Lingkungan
Sebelumnya, AMPH RI menyoroti dugaan ketidaksesuaian kondisi faktual RS Kartika Kasih, khususnya terkait ketersediaan dan kejelasan jalur evakuasi keselamatan.
Sebagai fasilitas medis yang melayani masyarakat dengan berbagai kondisi kesehatan, keberadaan sarana evakuasi yang memadai, mudah diakses, dan bebas hambatan menjadi syarat mutlak dalam menjamin keselamatan pasien maupun staf saat terjadi kondisi darurat.
AMPH RI menegaskan bahwa sorotan ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan bentuk dorongan agar ada transparansi proses penilaian kelaikan bangunan. Untuk itu, AMPH RI telah melayangkan surat permohonan audiensi bernomor 171/B/SEK-AMPH/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Kantor Dinas PUTR Kota Sukabumi untuk membedah proses pemeriksaan teknis sebelum SLF diterbitkan.
Dengan masuknya perhatian dari DPRD Kota Sukabumi, persoalan ini berpotensi bergulir ke ruang evaluasi legislatif. Jika laporan resmi diterima, DPRD dipastikan memanggil dinas terkait beserta pengelola rumah sakit guna memastikan seluruh regulasi penerbitan SLF telah dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
SUMBER: SUKABUMIKU.ID
(RSN)









