SUKABUMI – Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

FOTO ISTIMEWA

Pada Jumat (21/8/2026), layanan mobil SIM Keliling dijadwalkan menyapa warga di Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Petugas siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

baca juga:Tingkatkan Literasi Politik, DPC PKB Kota Sukabumi Dukung Inisiatif “Sekolah Pemilih” KPU

Layanan ini dikhususkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, bagi Anda yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, koordinasi bisa dilakukan langsung dengan operator di lokasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM Sebelum mendatangi lokasi layanan, pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • SIM asli yang akan diperpanjang.
  • Surat keterangan sehat dan psikologi (sesuai ketentuan di lokasi pelayanan).

Penting: Ketentuan SIM Mati/Kadaluwarsa Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis (mati), perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Anda diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti kembali ujian teori dan praktik.

Pihak Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan mematuhi tata tertib di lokasi. Jadwal serta lokasi sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

sumber:sukabumiku

(AAP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *