foto istimewa
SUKABUMI, SUKABUMILIFE.COM — Angin segar berembus bagi para tenaga pendidik di Indonesia, termasuk ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wilayah Sukabumi. Pemerintah berencana membuka seleksi pengangkatan Guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan mulai bergulir pada awal tahun 2027.
Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan tenaga pengajar penuh waktu di berbagai daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa skema seleksi ini disiapkan khusus untuk memberi kesempatan bagi para guru PPPK beralih status menjadi PNS.
Namun, wacana ini memunculkan pertanyaan kritis di kalangan pendidik: Bagaimana dengan aturan batas usia pelamar?
Aturan Batas Usia Seleksi: Mungkinkah Usia di Atas 35 Tahun Ikut?
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, aturan umum seleksi CPNS menetapkan batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Meski Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 memberi pengecualian batas usia hingga 40 tahun, kelonggaran tersebut sejauh ini hanya diperuntukkan bagi profesi spesifik:
- Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa berpendidikan S3 (Doktor)
Sementara itu, regulasi PPPK saat ini mengizinkan batas usia pelamar hingga 1 tahun sebelum masa pensiun (maksimal 59 tahun). Perbedaan regulasi usia inilah yang kini menjadi sorotan utama para praktisi pendidikan.
Sorotan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik ikhtiar pemerintah, namun meminta adanya kepastian dan kesetaraan syarat mekanismenya. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menekankan agar pemerintah mematangkan skema seleksi agar tidak memicu kebingungan di lapangan.
baca juga:Heboh! Penemuan Buaya di Situ Habibi Surade Viral di Media Sosial
P2G mendorong pemerintah mempertimbangkan indikator khusus selain kriteria usia formal, seperti:
- Masa Pengabdian: Mengakomodasi guru yang telah mengajar bertahun-tahun.
- Sertifikasi: Memperhitungkan kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Mekanisme Khusus: Penentuan apakah pengangkatan dilakukan secara otomatis atau melalui seleksi bertahap.
Bagi para pendidik di Sukabumi, keputusan detail mengenai teknis dan syarat usia rekrutmen CPNS 2027 ini menjadi hal yang paling dinantikan guna kepastian karir dan kesejahteraan mereka ke depan.
sumber:kompas.com
(RM)









