Foto istimewa
SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU Cimaja, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral dan memicu gelombang kecaman di media sosial, akhirnya berakhir damai. Fakta terbaru mengungkap bahwa polemik tersebut bukanlah aksi kecurangan sengaja, melainkan murni kesalahan manusia (human error) akibat faktor visibilitas saat transaksi berlangsung.
Kesepakatan damai antara operator SPBU dan konsumen tercapai dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Gunungguruh pada Jumat (29/5/2026) malam. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
Perwakilan SPBU Cimaja Surade, Erlan Alamsyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Proses mediasi berjalan lancar dengan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak keluarga.
“Alhamdulillah, sudah kita lakukan mediasi di Polsek Gunungguruh,” ujar Erlan singkat, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga : Viral Nasabah Bisnis Kehilangan Dana Miliaran Rupiah, BCA Minta Waspadai Modus Penipuan Ini
Kronologi dan Duduk Perkara Kesalahpahaman
Kasus ini bermula ketika seorang konsumen bernama Nursania Findi Widiawati, pemilik akun Facebook “Shania Juliansah”, mengunggah keluhan terkait dugaan ketidaksesuaian nominal pembayaran saat mengisi Solar Subsidi di SPBU Cimaja pada Selasa (26/5/2026).
Dalam unggahan yang terlanjur viral tersebut, konsumen menyertakan foto operator SPBU dan menudingnya sebagai “tukang tipu”. Sontak, unggahan itu memicu berbagai reaksi negatif dari warganet.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh, terungkap fakta asli di lapangan:
- Kondisi di Lapangan: Operator dispenser bernama Budiansyah (48) saat itu melayani pengisian BBM jenis Solar Subsidi secara full tank pada kendaraan Mitsubishi Pajero milik konsumen.
- Penyebab Error: Cuaca yang terik membuat pantulan sinar matahari menyilaukan layar dispenser, sehingga Budiansyah mengalami kesalahan membaca angka digital.
- Selisih Nominal: Akibat silau, Budiansyah menyebutkan nominal pembayaran sebesar Rp357.000. Padahal, berdasarkan data transaksi digital resmi pada aplikasi MyPertamina, nilai yang tertera sebenarnya hanya Rp252.280 (dengan volume pengisian 37,1 liter).
Kesalahpahaman akibat silau matahari inilah yang kemudian bergulir panas di media sosial sebelum sempat dikonfirmasi langsung ke pihak manajemen SPBU.
Poin-Poin Kesepakatan Damai
Dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di depan petugas, terdapat sejumlah poin penting yang disepakati untuk memulihkan keadaan:
- Saling Memaafkan: Kedua pihak menyadari adanya unsur ketidaksengajaan dan kesalahpahaman spontan.
- Pemulihan Nama Baik: Konsumen bersedia menerbitkan klarifikasi di media sosial guna membersihkan nama baik operator SPBU yang sempat dituduh menipu.
- Penyelesaian Hukum: Sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari.
- Menangkal Provokasi: Berkomitmen bersama untuk menolak pihak-pihak asing yang berupaya memperkeruh persoalan ini.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik yang sempat menghebohkan warga Sukabumi ini resmi dinyatakan selesai.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat digital agar selalu mengedepankan konfirmasi (check and recheck) langsung di tempat, alih-alih langsung memviralkan identitas seseorang di media sosial yang berpotensi merugikan pihak lain.
Sumber: Sukabumiku.id
(NK)









