Hanya 3 dari 14 Perusahaan Hadir, DPRD Kabupaten Sukabumi Singgung Kepatuhan Perusahaan Tower

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMI – Persoalan perizinan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menilai tingkat kepatuhan perusahaan tower terhadap regulasi daerah masih sangat rendah, terutama dalam pemenuhan kelengkapan administrasi.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan izin dan legalitas tower yang digelar di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (7/5/2026). Ironisnya, dari total 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga perusahaan yang memenuhi panggilan tersebut.

DPRD Kecewa Berat

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas minimnya kehadiran pihak manajemen perusahaan. Ia menilai sikap mangkir tersebut mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap pemerintah daerah.

“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Hamzah kepada awak media.

Hamzah menegaskan bahwa langkah yang diambil DPRD ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke Sukabumi, melainkan murni ketegasan soal penegakan aturan. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak hanya mengeruk keuntungan bisnis tanpa memedulikan kewajiban administratif.

Banyak Tower Belum Berizin Lengkap

Dalam rapat koordinasi bersama dinas terkait tersebut, DPRD menyoroti sejumlah perizinan krusial yang kerap diabaikan, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Masih banyak tower yang belum memiliki SLF, dan ini sedang kami dorong agar segera diselesaikan. Silakan berinvestasi, kami mendukung. Tapi jangan abaikan aturan yang ada,” tegas Hamzah.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi diperkirakan menjamur hingga mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun sayangnya, baru sekitar 50 hingga 60 persen saja yang diduga telah mengantongi izin secara lengkap.

Potensi PAD Bocor, Pemkab Diminta Tegas

BACA JUGA : Boy William: Dari Layar Kaca ke Dunia Bisnis, Satukan Restoran dan Museum di Lahan 3000 Meter

Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada belum optimalnya pemasukan daerah. Sektor menara telekomunikasi yang seharusnya menjadi ladang basah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru terkesan belum digarap maksimal.

“Potensinya besar sekali untuk PAD, bukan hanya dari izin, tetapi juga kontribusi lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkap Hamzah.

Menyikapi ketidakpatuhan ini, DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan tindakan tegas. Hamzah menyatakan, sanksi tegas diperlukan agar marwah pemerintah daerah tetap terjaga di mata para investor.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, agar tidak terkesan perusahaan menganggap enteng Pemkab Sukabumi,” pungkasnya.

SUMBER : SUKABUMIKU.ID

[RS]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *