Foto istimewa
sukabumilife.com — Satlantas Polres Sukabumi kembali mengoperasikan layanan Bus SIM Keliling Online bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (13/5/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke Satpas pusat.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari akun Instagram @simkeliling_polressukabumi, pelayanan SIM keliling hari ini berlokasi di Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi, Kabupaten Sukabumi.
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Perlu diingat bahwa operasional Bus SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Persyaratan dan Ketentuan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen persyaratan administrasi berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta salinannya (fotokopi).
Proses perpanjangan SIM di layanan keliling ini dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila warga memiliki keperluan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal dari ketentuan tersebut, pemohon disarankan untuk langsung berkoordinasi dengan petugas di lokasi.
Baca juga:Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman
Catatan Penting untuk SIM yang Telah Mati
Pihak Satlantas Polres Sukabumi menegaskan bahwa bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis atau terlewat meski hanya satu hari, proses perpanjangan tidak dapat dilayani di armada SIM Keliling.
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diwajibkan untuk menempuh prosedur pembuatan SIM Baru. Proses tersebut harus dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta wajib mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Polres Sukabumi juga menginformasikan bahwa apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan jadwal maupun lokasi akibat kendala teknis atau cuaca, informasi terbaru akan segera diumumkan kembali melalui kanal resmi kepolisian. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dari rumah.
Sumber: Sukabumiku.id
(RR)









