foto istimewa
SUKABUMI, sukabumilife.com – Alih-alih meraup untung dari bisnis kain untuk brand hijab lokal ternama di Sukabumi, pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Rauf dan Indah Febriani justru harus menelan pil pahit. Uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar milik mereka dan rekan investor lainnya raib, diduga dibawa kabur oleh seorang pengusaha berinisial Hj. S, owner hijab asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Meski laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 20 Agustus 2025, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai “jalan di tempat”. Korban mulai mempertanyakan kinerja kepolisian karena status perkara tak kunjung naik ke tahap penyidikan.
Modus Investasi Kain Jersey dan Nota Fiktif
Kepada redaksi, Indah Febriani menceritakan bahwa petaka ini bermula pada Juni 2024. Awalnya, ia tergiur tawaran investasi permodalan kain jersey dan kaos dengan janji keuntungan Rp4.000 hingga Rp4.500 per kilogram.
”Lima kali transaksi awal memang lancar. Setelah itu, pelaku mulai menggunakan nota kesepahaman (MoU) untuk menarik modal yang lebih besar,” ujar Indah, Jumat (10/04/2026).
Kecurigaan mulai muncul saat pelaku terus meminta top-up modal, namun modal awal tak kunjung bisa ditarik. Ironisnya, di tengah kemacetan modal tersebut, gaya hidup pelaku justru terlihat semakin mewah.
”Gaya hidupnya berubah drastis, sangat glamor, dan membuka banyak cabang usaha baru seperti kedai bakso. Belakangan terungkap, uang kami diduga bukan untuk belanja kain riil, tapi untuk menutupi lubang ke pihak lain. Bahkan klien kami diminta membuat invoice fiktif tanpa ada barangnya,” tambah kuasa hukum korban.
Banjir SP2HP, Tapi Progres Dinilai Nihil
Kritik tajam pun diarahkan kepada penyidik Polres Sukabumi Kota. Kuasa hukum korban, Sugiri Jafar, menyayangkan lambatnya proses hukum yang sudah berjalan berbulan-bulan namun masih tertahan di tahap penyelidikan.
- Fakta Proses Hukum: Korban sudah menerima lebih dari 10 SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
- Keluhan Korban: Isi surat dinilai hanya formalitas belaka (masih sebatas pemeriksaan saksi).
- Sikap Kuasa Hukum: Dua alat bukti dirasa sudah sangat cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik).
Jafar menilai alasan klasik seperti terlapor yang mangkir dari panggilan seharusnya bisa diatasi dengan ketegasan hukum. Korban merasa tidak adil melihat terlapor masih bebas berkeliaran dan tetap eksis di media sosial seolah tanpa beban.
Korban Terus Bertambah: “Fenomena Gunung Es”
Seiring mencuatnya kasus ini, fakta baru mulai terkuak. Korban ternyata bukan hanya pasutri Ahmad dan Indah. Tercatat ada lebih dari 10 orang lainnya yang mengaku mengalami nasib serupa, meliputi:
| Kategori Korban | Asal / Domisili | Keterangan |
| Perorangan | Sukabumi | Investor modal kain |
| Supplier Kain | Bandung & Jakarta | Tidak dibayar selama bertahun-tahun |
”Bahkan ada korban lain yang kerugiannya jauh lebih besar, mencapai miliaran rupiah. Mereka berencana melapor ke Polda karena merasa penanganan di tingkat lokal sangat lamban,” beber Jafar.
Menuntut Keadilan dan Ketegasan Polisi
baca juga : Inspirasi: Kisah Sukses Suwarno, Mantan Cleaning Service yang Kini Miliki Ratusan Karyawan di Bisnis Online
Ahmad Rauf berharap Polres Sukabumi Kota segera mengambil tindakan nyata agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban investasi bodong bermodus agama atau penampilan syar’i.
”Harapan kami sederhana: proses hukum cepat naik ke penyidikan. Ini sudah lebih dari empat bulan. Jangan sampai hukum kalah oleh alasan teknis sementara pelaku menikmati uang hasil tipu-tipu,” tutup Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor (Hj. S) juga belum mendapatkan respons.
sumber : sukabumi satu
[rs]









