Anggota DPR RI Asal Sukabumi Heri Gunawan Soroti Soal Berbelitnya Layanan Pertanahan

Foto istimewa

SUKABUMIKU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyederhanaan regulasi pelayanan pertanahan. According to him, birokrasi yang masih dianggap rumit menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran pejabat eselon I di Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut secara khusus membahas evaluasi dan penyederhanaan regulasi terhadap tujuh layanan prioritas ATR/BPN. Langkah ini diambil guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Baca juga: Heboh! Penemuan Buaya di Situ Habibi Surade Viral di Media Sosial

Reformasi Birokrasi Harus Dirasakan Nyata oleh Masyarakat

Politisi senior asal Sukabumi yang akrab disapa HG ini menilai, reformasi pelayanan tidak cukup hanya sebatas perubahan aturan di atas kertas. Menurutnya, esensi dari penyederhanaan regulasi harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat saat mereka mengakses layanan pertanahan di lapangan.

“Kalau memang ingin menyederhanakan regulasi, maka masyarakat harus benar-benar merasakan kemudahannya. Jangan sampai stigma bahwa mengurus sertifikat tanah itu sulit dan berbelit masih terus melekat,” tegas Heri Gunawan.

Heri tidak menampik bahwa hingga saat ini, masih banyak lapisan masyarakat yang menganggap proses pengurusan sertifikat tanah membutuhkan waktu yang sangat panjang, prosedur yang berliku, serta kepastian biaya yang belum transparan.

Baginya, persepsi negatif yang telanjur berkembang di tengah masyarakat tersebut harus dijawab melalui reformasi birokrasi yang nyata dan berorientasi penuh pada pelayanan publik.

Mendorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap hasil evaluasi regulasi yang tengah digodok mampu melahirkan sistem pelayanan yang jauh lebih sederhana, transparan, cepat, dan akuntabel.

Jika sistem pelayanan pertanahan sudah membaik, Heri optimistis masyarakat akan semakin terdorong untuk mengurus legalitas aset tanah mereka sendiri tanpa ragu. Hal ini secara otomatis akan membantu mempercepat jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk di Sukabumi.

“Pelayanan pertanahan harus menjadi layanan publik yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Penyederhanaan regulasi bukan hanya meningkatkan kualitas birokrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah,” pungkas Heri Gunawan.

(NK)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *