Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat 24 Juli 2026, Hadir di Halaman Lapang Bojong Cikembar

foto istimewa

SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi kembali membuka pelayanan Bus SIM Keliling Online bagi warga masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Jumat (24/7/2026). Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor pusat Satpas.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi, lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini dipusatkan di Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dari seluruh wilayah Indonesia secara online.

Syarat Administrasi Perpanjangan SIM

baca juga:Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:

  • Fotokopi E-KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya.
  • SIM A atau SIM C asli yang akan diperpanjang beserta fotokopiannya.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal dari kurun waktu tersebut, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.

Ketentuan SIM yang Masa Berlakunya Habis

Sementara itu, pihak Polres Sukabumi menegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis (mati) tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru secara langsung di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi.

Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terkini. Apabila terjadi perubahan jadwal, waktu, atau lokasi pelayanan akibat kondisi tertentu, pemberitahuan resmi akan disampaikan melalui kanal media sosial resmi kepolisian.

sumber: sukabumiku.id

(rsn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *