Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan

Foto istimewa

SukabumiLife.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang sempat viral di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong. Tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu (11/4/2026).

Tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur Forkopimcam Lengkong dan Simpenan ini menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Camat Simpenan, Supendi, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan dua lokasi penambangan aktif, tepatnya di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang. Berdasarkan data resmi dari dinas terkait, aktivitas tersebut dipastikan tidak mengantongi izin pertambangan.

“Ditemukan dua titik lokasi penambangan di Desa Langkapjaya yang belum memiliki izin resmi,” ujar unsur Forkopimcam saat memberikan keterangan di lokasi.

Baca juga:Videonya Viral, Polisi Berhasil Amankan Pemotor Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

Lahan Milik Warga dan Dampak Lingkungan

Berdasarkan hasil pemetaan tim di lapangan, area tambang ilegal tersebut berada di atas lahan milik warga dengan total bukaan lahan mencapai sekitar 2.250 meter persegi. Meski bukaan lahannya cukup luas, saat peninjauan berlangsung pada Sabtu pagi, petugas sudah tidak menemukan adanya aktivitas penambangan atau alat berat yang beroperasi.

Sementara itu, Kepala Desa Langkapjaya menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut sebenarnya telah terhenti sejak sekitar satu bulan yang lalu. Ia juga tidak menampik bahwa sebelumnya ada puluhan warga setempat yang sempat terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut untuk mencari mata pencaharian.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat di area tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal susulan yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Sumber: Sukabumiku.id

(RR)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *