Bawa Angin Segar Bagi Guru dan Warga Rentan, Pemkot Sukabumi Beri Bantuan Hukum Bebas Biaya Perkara

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kerja sama strategis dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk memberikan pembebasan panjar biaya perkara bagi warga kurang mampu, sekaligus memperkuat layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan dan para tenaga pendidik.

Langkah ini menyasar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak, hingga para guru yang kerap membutuhkan perlindungan atau pendampingan hukum saat menjalankan tugas profesinya.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi pada Senin (27/7/2026). Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang hadir mewakili Wali Kota Sukabumi.

Baca juga:Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman

Keadilan Adalah Hak Seluruh Warga Negara

Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak mendasar setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi. Pihaknya ingin memastikan keterbatasan finansial tidak lagi menjadi penghambat masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh keadilan,” ujar Bobby Maulana.

Layanan Inklusif dan Perlindungan Bagi Guru

Bobby menambahkan bahwa kolaborasi ini dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih inklusif. Selain memberikan pembebasan panjar biaya perkara, sinergi ini juga membuka akses kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh:

  • Konsultasi Hukum: Layanan komunikasi dan edukasi hukum secara memadai.
  • Informasi Peradilan: Transparansi alur dan prosedur hukum yang dapat diakses dengan mudah.
  • Pendampingan Hukum: Fasilitas pendampingan bagi kelompok rentan dan guru yang menghadapi persoalan hukum saat bertugas.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan peradilan di Kota Sukabumi yang semakin cepat, responsif, ramah kelompok rentan, serta berkeadilan secara merata.

“Kami berharap sinergi bersama Pengadilan Negeri Sukabumi mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta menciptakan sistem pelayanan peradilan yang semakin mudah diakses, cepat, dan berkeadilan. Sehingga seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan para guru, mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang setara,” pungkasnya.

sumber:sukabumiku

(AAP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *