Diduga Selingkuh dengan Oknum Guru, Pria di Sukabumi Laporkan Istri ke Polisi

FOTO ISTIMEWA

sukabumilife.com – Seorang pria berinisial L meresmikan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Sukabumi, Jumat (31/7/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada istrinya yang berinisial F, serta seorang pria berinisial D yang diduga berprofesi sebagai oknum guru.

Pelaporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi. Menurut Sudirman, langkah hukum ini ditempuh setelah kliennya memperoleh sejumlah informasi dan bukti yang menguatkan dugaan perzinaan tersebut.

“Kami membuat laporan atas dugaan tindak pidana perzinaan. Kami berharap penegak hukum dapat memproses perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sudirman saat ditemui wartawan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Ia menjelaskan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada tim penyidik. Dokumen tersebut meliputi identitas diri, bukti pernikahan sah, Kartu Keluarga (KK), hingga bukti digital yang diklaim berkaitan erat dengan laporan perkara.

Kronologi Terbongkarnya Dugaan Perselingkuhan

Menurut keterangan Sudirman, dugaan perselingkuhan ini berawal saat pelapor L pulang bekerja dari Jakarta pada 24 Juli 2026 lalu. Setibanya di rumah, pelapor menemukan riwayat komunikasi dan bukti digital yang mencurigakan antara istrinya (F) dan pria berinisial D.

Temuan bukti digital tersebut kemudian menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pria berinisial D sendiri disebut-sebut berprofesi sebagai seorang tenaga pendidik atau guru.

Sudirman menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada Polres Sukabumi dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan.

“Kami memohon kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Sukabumi yang telah memberikan respons dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga: Heboh! Penemuan Buaya di Situ Habibi Surade Viral di Media Sosial

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi sukabumilife.com berkomitmen untuk terus menjaga keberimbangan pemberitaan (cover both sides). Apabila pihak terlapor maupun kepolisian memberikan klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya pada pembaruan berita selanjutnya.

Seluruh dugaan yang disampaikan oleh pelapor saat ini masih dalam ranah klaim laporan kepolisian. Semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

SUMBER : SUKABUMIKU.ID

(AN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *