foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM, SIMPENAN — Sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan sumber daya perikanan, Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim melepasliarkan sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).
Puluhan ribu BBL yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan barang bukti dari penanganan perkara tindak pidana terkait pengangkapan atau perdagangan BBL secara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan pelepasliaran yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini turut melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Dikemas dan Dibawa ke Tengah Laut
Dalam prosesnya, benih lobster tersebut dikemas rapi di dalam sejumlah box khusus sebelum diangkut menggunakan perahu nelayan menuju titik pelepasliaran di tengah perairan Pantai Sangrawayang.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa seluruh BBL yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan dan dipastikan berada dalam kondisi baik serta layak untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
“Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. BBL yang memenuhi ketentuan kami kembalikan ke alam agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Iptu Dudi Suharyana.
Penegakan Hukum Beriringan dengan Kelestarian Lingkungan
baca juga :resep-mie-ayam-kecap_43
Iptu Dudi menekankan bahwa penanganan kasus ilegalitas BBL tidak hanya sebatas penindakan hukum terhadap para pelaku, melainkan juga berorientasi pada keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat nelayan setempat.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Langkah ini diharapkan memastikan proses hukum tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut sekaligus masyarakat nelayan,” tegasnya.
Adapun dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 20 ekor BBL jenis pasir disisihkan oleh petugas untuk keperluan proses penyidikan dan pembuktian perkara di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pelepasliaran ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Dudi Yana, Ketua HNSI Kabupaten Sukabumi H. Dede Ola, serta Kanit Tipidum Polres Sukabumi Ipda Majelis Pakpahan bersama jajaran personel Sat Reskrim Polres Sukabumi.
(an)
sumber : sukabumiku.id









