Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 18 Agustus 2026: Hadir di Pos Lantas Cidahu

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMI – Pelayanan Bus SIM Keliling Satpas Polres Sukabumi kembali beroperasi untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Selasa (18/8/2026), layanan ini siap melayani warga di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan mobil keliling ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif secara nasional. Pemohon disarankan melakukan perpanjangan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, jika terdapat keperluan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, warga dapat berkoordinasi langsung dengan petugas operasional di lokasi.

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila: Menemukan Kembali Kompas Bangsa di Tengah Riuhnya Kebisingan Politik

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) yang masih berlaku.
  • SIM asli (A atau C) yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dan tes psikologi (dapat diakses di lokasi/sesuai petunjuk petugas).

Ketentuan SIM Kedaluwarsa Bagi pemilik SIM yang telah melewati batas masa berlaku, perpanjangan tidak dapat diproses melalui layanan keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas Polres Sukabumi dengan membawa e-KTP serta mengikuti kembali ujian teori dan praktik.

Pihak Polres Sukabumi mengimbau warga Cidahu dan sekitarnya untuk hadir lebih awal dan melengkapi dokumen persyaratan. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

sumber:sukabumiku.id

(AAP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *