foto istimewa
SUKAKABUMILIFE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), diketahui menyiapakan 73 kuota khusus dari total 245 kuota jalur Mandiri Fakultas Kedokteran untuk mengomodasi calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan sejumlah uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa angka tersebut terungkap dari dokumen barang bukti yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Modus Tarif Rp 650 Juta dan Utang Proyek
Kasus ini bermula pada Agustus 2026 saat Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo (NAP), memerintahkan dua perantara dari pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok tarif sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Namun, meskipun uang sudah disetorkan, para calon mahasiswa tersebut tetap tidak diluluskan. Orang tua korban yang merasa ditipu lantas menuntut pengembalian uang. Celakanya, uang tersebut telah dipakai oleh DMW dan AW untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi desakan pengembalian dana, Norman meminjam uang kepada Mulyono (MYN), pihak swasta yang juga merupakan keponakan dari Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Sebagai imbalan pelunasan utang, Norman menjanjikan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada Mulyono, yaitu:
- Pengadaan kanopi
- Renovasi kantin
- Pengecatan gedung
Tawar-Menawar Mahar Hingga Pengadaan Tanah
Tak hanya itu, KPK mencatat sepanjang periode 2025–2026, Sodiq diduga menerima aliran dana lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono untuk menyamarkan kepemilikan.
Baca juga:Viral Lansia Kepayahan Naik Tangga JPO Lenteng Agung, Ternyata Fasilitas Lift Dirusak OTK
Praktik culas ini juga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Atas sepengetahuan Rektor, Eko melakukan tawar-menawar ‘mahar’ dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru hingga mengumpulkan total uang mencapai Rp 1,12 miliar.
Setelah kesepakatan tercapai, Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan (approval) kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar.
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru ini, KPK secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
- Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
- Mulyono (Pihak Swasta / Keponakan Rektor)
Saat ini KPK masih terus mendalami dokumen dan bukti-bukti lain untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam skandal penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri tersebut.
Sumber:Detik.news
(LS)









