Terungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon di KPK

foto istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak empat dari delapan tersangka dalam kasus ini disebut-tengah berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Keempat orang tersebut adalah Fahd A. Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), and Muhammad Fakhry (MF). Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, komplotan ini memiliki peran terstruktur sebagai pengepul hingga penampung dana suap dari layanan pertanahan.

Baca juga:Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Kabupaten Sukabumi, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

Peran dan Alur Aliran Dana Tersangka

Dalam skandal rasuah di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, KPK membeberkan pembagian peran spesifik para tersangka:

  • Fahd A. Rafiq (FEZ): Berperan sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri sekaligus penampung akhir dari seluruh akumulasi uang suap dan gratifikasi layanan pertanahan.
  • Arif Sugiyanto (ARF): Mantan Bupati Kebumen ini bertindak sebagai pengepul utama yang mengumpulkan uang dari Erwin dan M. Fakhry, sebelum akhirnya disetorkan kepada Fahd El Fouz.
  • Erwin (ERW) & Muhammad Fakhry (MF): Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri yang bertugas mengumpulkan setoran dari pengurusan berbagai layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini sendiri bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor yang tengah bersengketa dengan ahli waris. Melalui perantara, pihak swasta mendekati Erwin agar pembukaan blokir sertifikat dapat dilakukan melalui arahan pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

Rekor Barang Bukti Sitaan Senilai Rp 106,3 Miliar

Dalam OTT yang menjaring 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu, KPK akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Berikut daftar lengkap 8 tersangka yang ditahan KPK:

  1. Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantah Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon
  4. Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta (orang kepercayaan menteri)
  5. Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta (orang kepercayaan menteri)
  6. Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta (perantara)
  7. Erwin (ERW) – Pihak swasta (orang kepercayaan menteri)
  8. Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta (orang kepercayaan menteri)

Hebatnya, penyitaan uang tunai dalam kasus ini mencatatkan rekor terbesar dalam sejarah OTT KPK, mencapai Rp 106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di dalam koper merah dan kardus-kardus di kediaman tersangka Arif Sugiyanto, yang terdiri atas pecahan rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, hingga Ringgit Malaysia.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tegas Achmad Taufik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak detikcom telah berupaya menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan resmi terkait pencatutan nama orang-orang kepercayaannya dalam pusaran korupsi ini, namun belum mendapatkan respons.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai pengungkapan kasus suap pertanahan yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta ini?

Sumber:detiknews

(LS)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *