Bupati Asep Japar Genjot PAD 2026, Tiga Kepala Dinas di Kabupaten Sukabumi Disorot LSM LATAS

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMILIFE.COM – Upaya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi tahun 2026 dinilai tidak sejalan dengan kinerja sejumlah pejabat di tingkat pelaksana. Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan di lapangan, tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru disorot karena diduga menjadi penghambat masuknya kontribusi PAD.

Ketiga pejabat yang menjadi sorotan tersebut meliputi:

  1. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Sendi Apriandi, S.STP., M.Si.
  2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs. Dede Rukayah, M.M.
  3. Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deny Yudoyono, SKM., M.MM.KP.

Rincian Sorotan Kinerja Tiga Pejabat

  • Dinas Perkim Disorot Terkait Kekosongan Operator SIMBG: Kepala Dinas Perkim Sendi Apriandi disorot karena diduga belum membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Akibatnya, proses retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu sumber PAD terbesar dari sektor perizinan bangunan dikabarkan lumpuh total selama kurun waktu dua bulan.
  • DPMPTSP Diduga Lakukan Pembiaran Apotek Tanpa Izin Lengkap: Kepala Dinas DPMPTSP Dede Rukayah diduga membiarkan maraknya operasional apotek di Kabupaten Sukabumi yang hanya bermodalkan izin apoteker tanpa mengantongi dokumen PBG dan SLF sebagai syarat mutlak laik fungsi bangunan usaha.
  • Satpol PP Dinilai Tutup Mata Terhadap Pabrik Ilegal: Kasatpol PP Deny Yudoyono disorot karena diduga membiarkan sejumlah pabrik atau industri tanpa izin sah tetap beraktivitas. Padahal, Satpol PP memiliki kewenangan penuh dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta melakukan penindakan maupun penyegelan terhadap kegiatan usaha ilegal yang merugikan keuangan daerah.

BACA JUGA:Tekan Pengangguran, Disnaker Kota Sukabumi Gencarkan Program ‘Bestari’ untuk Cetak Pekerja Internasional

Desakan Evaluasi Total dari LSM LATAS

Menanggapi situasi ini, Ketua LSM LATAS, Fery Permana, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, kondisi tersebut sangat ironis dan mencederai upaya Bupati Sukabumi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau PBG-SLF dimandekkan, apotek bodong dibiarkan, pabrik ilegal tidak ditindak, PAD dari mana? Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi sudah masuk dugaan maladministrasi dan pembiaran yang merugikan keuangan daerah. Kami minta Bupati segera evaluasi total kinerja ketiga Kadis tersebut, bahkan jika perlu periksa Inspektorat,” tegas Fery.

Fery juga menambahkan bahwa secara aturan hukum, tindakan atau kelalaian tersebut telah bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (terkait objek retribusi pajak dan daerah).
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kewajiban kepala daerah dan perangkatnya dalam meningkatkan PAD).
  • PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
  • Permenkes No. 14 Tahun 2021 & No. 9 Tahun 2017 terkait standar usaha dan perizinan apotek.
  • PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Perda dan ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga Kepala Dinas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan dan dugaan tersebut.

sumber:SMSI

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *