foto istimewa
SUKABUMI— Kasus kecelakaan laut yang menimpa KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda kapal berinisial Arief Yunianto sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal tersebut, Arief langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
baca juga:Bawaslu Kota Sukabumi Dorong Demokrasi Inklusif, Edukasi Hak Politik Siswa Disabilitas di SLBN 1
Penanganan Kasus Diambil Alih Mabes Polri
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyampaikan bahwa perkara kecelakaan laut ini telah dilimpahkan ke tingkat pusat dan saat ini tengah ditangani secara intensif.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada sang nakhoda. Kukuh menyebutkan bahwa keterangan resmi dan lengkap akan segera dirilis setelah seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan rampung sepenuhnya.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas tragedi kecelakaan laut tersebut.
Langkah Terpadu Sejak Awal Kejadian
Sebelumnya, penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan resmi ditarik dan diambil alih oleh Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Polri bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), TNI, serta berbagai instansi terkait telah bergerak terpadu sejak awal insiden terjadi. Fokus penanganan meliputi operasi SAR, evakuasi korban, pemberian layanan kepada keluarga korban, hingga penegakan hukum.
“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tandas Isir dalam keterangan tertulisnya.
sumber:detiknews
(AAP)









