Tol Bocimi Seksi 3 Mulai Dibuka Fungsional secara Gratis, Hanya Kendaraan Jenis Ini yang Boleh Melintas

Gambar istimewah

redaksi

8 Juni 2026

Ruas Tol Bocimi Seksi 3 resmi dioperasikan secara fungsional untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Foto: Wartakotalive.com/Alex Suban

SUKABUMILIFE.ID, CIBADAK – Kabar gembira bagi warga Sukabumi dan sekitarnya. Ruas Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Tol Bocimi) Seksi 3 kini mulai dioperasikan secara fungsional dengan akses keluar di wilayah Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Jalur bebas hambatan ini sudah mulai dibuka sejak Sabtu (14/3/2026) lalu dengan rincian waktu operasional harian mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kendati sudah dapat dilalui, pihak berwenang menegaskan bahwa tidak semua jenis kendaraan diperbolehkan masuk. Ada pembatasan ketat yang diberlakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama masa operasional fungsional ini.

Baca juga: Kasus Video Viral ‘Bandar Bergetar’: Pemeran Pria Ditahan, Polres Batang Ungkap Bisnis Gelap Grup VIP Telegram

Khusus Kendaraan Kecil (Golongan I)

Kapolres Sukabumi, Samian, menjelaskan bahwa ruas Tol Bocimi Seksi 3 saat ini hanya diperuntukkan secara khusus bagi kendaraan roda empat golongan kecil atau Golongan I.

Untuk mengantisipasi kendaraan besar yang nekat melintas, pihak pengelola jalan tol telah memasang palang pembatas ketinggian maksimum 2,1 meter tepat di pintu masuk tol.

Dengan adanya pembatasan ini, maka kendaraan-kendaraan berikut dilarang keras melintas:

  • Truk kategori sumbu III ke atas
  • Kendaraan gandeng / kontainer
  • Angkutan berat yang membawa material

Berlaku Sistem Satu Arah dan Gratis!

Satu hal yang paling menguntungkan bagi para pengendara adalah tidak ada pengenaan tarif alias gratis selama periode pembukaan fungsional ini. Kebijakan strategis tersebut sengaja diberlakukan guna mendukung kelancaran dan mengurai kepadatan arus mudik serta balik Lebaran 2026.

Perlu dicatat oleh para pengendara, manajemen arus lalu lintas di ruas ini akan menggunakan sistem satu arah (one way) secara bergantian:

  • Masa Arus Mudik: Tol hanya dibuka satu arah dari wilayah Jabodetabek menuju Sukabumi.
  • Masa Arus Balik: Arah perjalanan akan dibalik, sehingga kendaraan hanya bisa melintas dari arah Sukabumi menuju Jabodetabek.

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan jalur fungsional ini, diimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga kecepatan berkendara, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memasuki tol.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *