Kasus Video Viral ‘Bandar Bergetar’: Pemeran Pria Ditahan, Polres Batang Ungkap Bisnis Gelap Grup VIP Telegram

FOTO ISTIMEWAH

SUKABUMILIFE.ID, BATANG – Teka-teki kasus video pornografi viral bertajuk “Bandar Bergetar” yang sempat meresahkan warga Jawa Tengah akhirnya menemui titik terang. Aparat Polres Batang resmi menahan SAE (26), pemeran pria dalam video tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis sore.

Selain menjerat pelaku utama, pihak kepolisian juga berhasil membongkar adanya praktik bisnis gelap jual beli konten asusila terorganisir melalui grup VIP berbayar di aplikasi Telegram.

Polisi Sempat Terhambat Penghilangan Barang Bukti

Proses penyidikan kasus ini rupanya tidak berjalan mulus. Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak digital untuk mengelabui petugas.

“Untuk bandar, kemarin kan sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” ujar Ipda Maulidya.

Meski demikian, berkat kelihaian tim digital forensik, polisi berhasil memulihkan data dari perangkat terkait. Hasil analisis menunjukkan kecocokan mutlak antara data yang dipulihkan dengan pengakuan tersangka.

BACA JUGA: BPDP Ajak Gen Z Karawang Lirik Peluang Bisnis Sawit: Dari Kuliner hingga Rompi Antipeluru

  • Status Tersangka: Resmi ditetapkan sejak Kamis sore.
  • Barang Bukti: Hasil forensik membuktikan video diproduksi menggunakan ponsel yang dikuasai SAE.

Penelusuran Hingga ke Sukoharjo: Modus Jaringan “Segitiga”

Penyidikan kemudian berkembang ke Kabupaten Sukoharjo. Di sana, polisi memeriksa seorang saksi yang kedapatan menjadi pelanggan grup VIP Telegram tempat video tersebut diedarkan secara utuh.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai skema bisnis gelap ini. Skema tersebut menyerupai bentuk segitiga yang melibatkan pemilik konten, broker (perantara), dan pembeli.

PeranKeterangan
SAE (Tersangka)Memproduksi video, namun tidak menikmati keuntungan materi.
Broker (Buron)Mengendalikan grup Telegram, menampung uang, dan meraup untung terbesar.
Pembeli / MemberMembayar sejumlah uang untuk masuk ke grup VIP guna mendapatkan video asli.

Mirisnya, SAE sendiri diduga dijanjikan uang sebesar Rp220 juta oleh pihak perantara. Namun, uang transaksi dari pembeli justru dialirkan ke rekening lain, sementara SAE sama sekali tidak menerima keuntungan finansial tersebut.

“Dia tidak mendapatkan uang sama sekali. Jadi yang memang jahat ini si pucuk, broker-nya. Untuk broker-nya masih kami lidik terus. Semoga ada petunjuk lagi,” tambah Ipda Maulidya.

Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara

Kini SAE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Batang. Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi konten ilegal ini.

Atas tindakan memproduksi dan membiarkan konten pornografi tersebut tersebar, SAE dijerat dengan pasal berlapis yang siap menantinya.

“Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara,” tegas Ipda Maulidya menutup keterangannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *