foto istimewa
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan viral di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong. Tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu (11/4/2026).
Tim gabungan tersebut terdiri dari:
- Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur
- Satpol PP Kabupaten Sukabumi
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Unsur Forkopimcam Lengkong dan Simpenan
Temuan Dua Titik Tambang Ilegal
Camat Simpenan, Supendi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan dua lokasi penambangan yang berada di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang. Setelah dilakukan pencocokan data resmi, aktivitas di kedua titik tersebut dipastikan tidak mengantongi izin pertambangan.
“Ditemukan dua titik lokasi penambangan di Desa Langkapjaya yang belum memiliki izin resmi,” ujar Supendi selaku perwakilan Forkopimcam.
Berdasarkan hasil pantauan, area tambang tersebut berdiri di atas lahan milik warga dengan total bukaan lahan mencapai sekitar 2.250 meter persegi. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, sudah tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung.
Kepala Desa Langkapjaya menambahkan bahwa kegiatan penambangan tersebut sebenarnya sudah terhenti sejak sekitar satu bulan yang lalu. Ia juga tidak menampik bahwa sebelumnya ada puluhan warga setempat yang sempat terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dampak Lingkungan dan Kondisi Sungai Cidadap
Selain memeriksa lokasi galian, tim gabungan juga meninjau aliran Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan. Peninjauan ini dilakukan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran air akibat aktivitas tambang tersebut.
Dari hasil pengecekan visual di lapangan, kondisi air Sungai Cidadap saat ini dipastikan masih relatif jernih dan belum mengindikasikan adanya pencemaran berat.
baca juga : Viral Begal di Jalur Selatan Sukabumi Ternyata Sandiwara, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Nikah
Tindakan Tegas dan Upaya Pembinaan
Pihak ESDM Wilayah I Cianjur menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi, baik berupa:
- IUP (Izin Usaha Pertambangan)
- SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
Sebagai langkah tegas, petugas di lapangan langsung memasang spanduk larangan beraktivitas di area tersebut. Ke depan, pemerintah desa akan melakukan pendataan terhadap warga yang sempat terlibat untuk dilaporkan ke instansi terkait guna diberikan edukasi.
“Ke depan akan dilakukan pembinaan agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” pungkas Supendi.
Langkah cepat ini diharapkan dapat menjadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menertibkan kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
sumber : sukabumiku.id
[rs]









