Demokrat Kabupaten Sukabumi Tegaskan Usulan PAW Dewan Dapil 5 Belum Diterima, DPAC Bakal Diklarifikasi

foto istimewa

SUKABUMI — Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat belum masuk ke tahap pembahasan resmi di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Saepuloh. Pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini jajaran pengurus DPC belum menerima surat resmi terkait usulan PAW yang sebelumnya sempat dibahas oleh sejumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat se-Dapil 5.

“Surat usulan, surat resmi terkait usulan Peralihan Antار Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi belum kami terima,” kata Saepuloh kepada sukabumiku.id, Sabtu (03/10/2026).

Sebelumnya, dinamika internal mengemuka setelah sejumlah pengurus DPAC Partai Demokrat se-Dapil 5 menggelar rapat konsolidasi di Ninas Farm Cafe, Kecamatan Nyalindung, pada Minggu (27/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak DPAC membahas usulan PAW yang kemudian dituangkan ke dalam surat bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026, yang ditujukan langsung kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi. Melalui surat itu, DPAC juga turut merekomendasikan satu nama calon untuk diproses sebagai pengganti apabila hasil verifikasi memenuhi persyaratan.

Baca juga:Wakil Ketua TP PKK Kota Sukabumi Kia Florita Nyatakan Mundur Dari Jabatannya, Ada Apa?

DPC Tak Ingin Gegabah

Menanggapi langkah struktur di tingkat bawah tersebut, Saepuloh menilai bahwa munculnya aspirasi dari kepengurusan anak cabang merupakan hal yang wajar. Menurutnya, dinamika tersebut bisa saja dilatarbelakangi oleh evaluasi atau ketidakpuasan terhadap kinerja kader yang duduk di kursi legislatif.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa partai tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. Seluruh rangkaian proses PAW wajib berjalan sesuai koridor, mekanisme, serta prosedur internal partai.

“Sah-sah saja ada aspirasi dari kepengurusan di tingkat anak cabang, mungkin terkait ketidakpuasan terhadap kinerja anggota dewan. Namun semua usulan itu harus diproses sesuai prosedur dan mekanisme partai,” ujar Saepuloh.

Ia menambahkan, alur pengusulan PAW memiliki tahapan yang ketat dan tidak berhenti di tingkat kabupaten saja. Apabila dokumen usulan resmi telah diterima dan dikaji oleh DPC, berkas tersebut nantinya akan diteruskan secara berjenjang hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Usulan-usulan seperti ini juga tidak hanya diproses di DPC tetapi akan ditembuskan ke DPD provinsi hingga DPP,” jelasnya.

Segera Panggil DPAC untuk Klarifikasi

Sebagai langkah lanjutan menyikapi informasi dan dokumen usulan yang kadung beredar di publik, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi berencana memanggil para pengurus DPAC terkait. Saepuloh menyebutkan, klarifikasi ini krusial untuk memastikan keabsahan informasi, latar belakang pembahasan, serta validitas dokumen yang dikeluarkan oleh DPAC se-Dapil 5.

“DPC akan meminta klarifikasi kepada DPAC untuk memastikan informasi yang kami terima,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Dapil 5 yang sempat menjadi perbincangan di tingkat DPAC dipastikan belum menjadi keputusan resmi partai dan masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.

Sumber: sukabuku.id

(LS)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *