foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, penindakan menyasar Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama puluhan orang lainnya pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi penerimaan uang proyek hingga jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
baca juga:Sampai Belajar Bahasa Sunda, Viral Warga Kalbar Mau ‘Pinjam’ KDM Buat Perbaiki Jalan
Kabar OTT ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” tegas Fitroh saat dihubungi wartawan, Rabu (29/7).
Total 21 Orang Diamankan, Termasuk Sang Istri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam rangkaian operasi tersebut, tim penindak mengamankan sebanyak 21 orang dari beberapa lokasi berbeda. Dari puluhan orang itu, Bupati Pemalang dan istrinya turut diamankan.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menambahkan, 16 orang lainnya diamankan di area Pemalang dan Purworejo. Dari keseluruhan pihak yang terjaring, 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Uang Tunai Rp 2 Miliar Turut Disita
Selain mengamankan belasan orang, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berharga. Salah satunya adalah barang bukti uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ungkap Budi.
Modus Operandi: Proyek Pemkab & Dagang Jabatan
Mengenai konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa Bupati Anom diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait proyek-proyek di Pemkab Pemalang, serta mempraktikkan transaksi jual-beli jabatan.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek. Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” jelas Budi.
Pihak KPK masih mendalami konstruksi pasal yang akan disangkakan—apakah termasuk kategori penyuapan atau pemerasan—melalui ekspose atau gelar perkara bersama pimpinan.
Kantor Dinas hingga Rumah Kontraktor Disegel
Pasca-OTT, penyidik KPK langsung bergerak cepat mengamankan barang bukti dengan menyegel sejumlah lokasi vital. Salah satu tempat yang ditempeli stiker segel KPK yakni ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang.
Tak hanya kantor pemerintahan, KPK juga menyegel dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang. Salah satu rumah yang disegel di Blok B diketahui merupakan milik seorang pengusaha berinisial O yang kerap menggarap proyek di Pemalang.
sumber:detiknews
(AAP)









