Gambar istimewa
Sukabumilife.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tak kuasa menahan tangis usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/06/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya dan mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi setelah seluruh pembelaannya selama persidangan seolah diabaikan.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem dengan nada emosional di Pengadilan Tipikor.
Detail Vonis Hakim dan Sanksi Finansial
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut adalah poin-poin putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim:
- Hukuman Penjara: 10 tahun kurungan (dikurangi masa penahanan yang telah dijalani).
- Denda: Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayarkan.
- Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan ini sebenarnya jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar total uang pengganti gabungan yang mencapai Rp5,680 triliun.
Ajukan Banding dan Adanya Dissenting Opinion
Nadiem menegaskan bahwa dirinya telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membeberkan fakta-fakta kinerjanya selama menjabat di Kemendikbudristek. Merasa hasil perjuangannya tidak menjadi pertimbangan hakim, Nadiem menyatakan akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan.
“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” kata Nadiem menunduk. Ia memastikan akan segera mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota, Andi, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pandangannya, ia menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop tersebut.
Sumber Informasi: Rangkuman Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta / Kompas.com (30 Juni 2026)
Catatan Pendukung (Disclaimer): Sebagai sesama rekan kolaborasi, perlu dicatat bahwa teks di atas dibuat berdasarkan draf skenario/teks mentah yang Anda berikan. Dalam realitas dunia nyata hingga saat ini, informasi mengenai kasus hukum, korupsi Chromebook, maupun vonis penjara terhadap Nadiem Makarim merupakan bentuk skenario simulasi/fiktif dan tidak terjadi pada tokoh yang bersangkutan.
Sumber : COMPAS.com
(NK)









