Harga Emas Antam Naik Rp23.000, Tembus Rp2,383 Juta per Gram

Foto istimewa

SUKABUMI – Investasi logam mulia kian berkilau. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali meroket dan mencetak tren positif. Melansir data resmi dari laman Logam Mulia pada Rabu (15/10/2025), harga emas Antam kini bertengger di level Rp2.383.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp23.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Sinyal positif ini juga diikuti oleh harga buyback (harga jual kembali) yang merangkak naik ke angka Rp2.232.000 per gram. Lonjakan ini memicu peningkatan minat masyarakat, khususnya di wilayah Sukabumi, untuk menjadikan emas sebagai instrumen investasi aman (safe haven).

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg). Berikut adalah daftar rincian harganya:

Ukuran EmasHarga Jual Resmi
0,5 GramRp1.241.500
1 GramRp2.383.000
5 GramRp11.690.000
10 GramRp23.325.000
100 GramRp232.512.000
1.000 Gram (1 Kg)Rp2.323.600.000

Dipicu Sentimen Global, Berpotensi Tembus Rp2,4 Juta

Kenaikan tajam di pasar domestik ini tidak lepas dari pengaruh meroketnya harga emas dunia yang saat ini kokoh bertahan di level tinggi, yakni di atas US$4.100 per ons. Ketidakpastian ekonomi global membuat para investor global berbondong-bondong mengamankan aset mereka ke dalam bentuk logam mulia.

“Analis memperkirakan harga emas Antam masih memiliki potensi besar untuk terus menguat dan menembus level psikologis baru di Rp2,4 juta per gram, apabila tren penguatan global terus berlanjut,” tulis laporan analisis pasar modal.

Baca juga: Viral Gunungan Sampah Medis di Got Palabuhanratu, Rekaman CCTV Bongkar Fakta Mengejutkan!

Aturan Pajak Transaksi Emas

Bagi warga Sukabumi yang ingin melakukan transaksi kelola emas, perlu diingat bahwa setiap aktivitas jual-beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Berikut skema tarif pajak yang berlaku:

  • Pajak Pembelian (PPh 22):
    • Pemegang NPWP: 0,45%
    • Non-NPWP: 0,9%
  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
    • Pemegang NPWP: 1,5%
    • Non-NPWP: 3%

Pastikan Anda membawa kartu NPWP saat melakukan transaksi di gerai resmi agar mendapatkan potongan tarif pajak yang lebih ringan.

Sumber : sukabumiku.id

( NK )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *