Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 24 Agustus 2026: Hadir di Alun-Alun Bunderan Surade

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi kembali menyapa masyarakat untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa perlu datang ke kantor Satpas pusat.

Pada Senin, 24 Agustus 2026, layanan mobil SIM Keliling dijadwalkan berlokasi di Alun-Alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi. Jam operasional pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga:Viral Kabar Indonesia Bakal Turun Salju Tahun 2026, BMKG Tegaskan Ini Hoaks!

Persyaratan Berkas Perpanjangan:

  • Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) penganti E-KTP yang masih berlaku.
  • Dokumen fisik SIM lama (khusus perpanjangan SIM A dan SIM C nasional).
  • Bukti tes kesehatan dan psikologi sesuai standar kepolisian di lokasi.

Ketentuan Masa Berlaku:

  • Perpanjangan idealnya dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika memiliki kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon dapat berkonsultasi langsung dengan petugas operasional di tempat.
  • Penting: Layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati). Pemohon yang keterlambatan masa berlaku wajib mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.

Masyarakat Surade dan sekitarnya diimbau hadir lebih awal serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung. Perlu diingat, jadwal dan lokasi pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi operasional di lapangan

Sumber:Sukabumiku.id

(LS).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *