foto istimewa
Sukabumilife.com — Gelombang kasus dugaan keracunan makanan usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Jepara, Yogyakarta, hingga Jayapura mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional (BGN). Menanggapi dinamika ini, BGN secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan merombak tata kelola operasional demi menekan angka kasus hingga nol.
baca juga:Tingkatkan Literasi Politik, DPC PKB Kota Sukabumi Dukung Inisiatif “Sekolah Pemilih” KPU
Berikut adalah poin-poin utama langkah dan kebijakan baru yang disiapkan oleh BGN:
Permintaan Maaf Resmi dan Komitmen Evaluasi
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban atas insiden keracunan yang terjadi di berbagai daerah. BGN berkomitmen untuk segera memperketat pengawasan, menyempurnakan Petunjuk Laksa (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), SOP dapur, hingga jam memasak bagi para juru masak.
Pelabelan Batas Waktu Aman di Ompreng Makanan
Guna mencegah makanan disantap setelah basi—terutama bagi siswa yang memilih membawa pulang jatah makanannya—setiap wadah (ompreng) MBG akan diberi label instruksi jam batas aman konsumsi.
- Batas Maksimal: Makanan disarankan untuk dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang.
- Instruksi Jelas: Setiap ompreng akan dicantumkan waktu pasti kapan makanan harus dihabiskan untuk meminimalisasi risiko keracunan.
Penegakan Kedisiplinan SOP Dapur
Sudaryono mengungkapkan bahwa salah satu pemicu utama keracunan adalah masalah kedisiplinan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Banyak dapur yang memasak terlalu awal dari jadwal yang ditetapkan, sehingga kualitas makanan menurun sebelum sampai ke tangan penerima manfaat.
Sanksi Bertingkat hingga Jalur Hukum
BGN menyiapkan skema sanksi tegas bagi dapur SPPG yang terbukti melanggar aturan:
- Penanganan Awal: Penghentian sementara (suspend) operasional SPPG, pencopotan Kepala SPPG, serta pengujian sampel makanan oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
- Kategori Suspend:
- Suspend Ringan: 10 hari
- Suspend Sedang: 20 hari
- Suspend Berat: 30 hari
- Suspend Permanen: Diberlakukan jika SPPG mengalami insiden keracunan lebih dari dua kali.
- Ancaman Pidana: Apabila hasil investigasi menemukan unsur kesengajaan atau sabotase, BGN akan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.
Kanal Aduan Masyarakat Melalui PO-Box
BGN membuka tiga saluran Post Office Box (PO-Box) untuk menampung masukan, laporan, maupun aduan dari berbagai pihak:
- PO-Box 2045: Khusus internal BGN.
- PO-Box 1708: Khusus mitra dan yayasan.
- PO-Box 45000: Khusus aduan masyarakat umum (masyarakat dapat mengirimkan bukti foto atau laporan temuan di lapangan).
sumber:detik.com
(AAP)









