foto istimew
YOGYAKARTA — Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mohammad Syafii, secara tegas mendesak agar operasi pengangkatan (salvage) kapal KM Virgo Transport 8 segera dilaksanakan. Desakan ini menyusul kondisi bangkai kapal yang dilaporkan telah menyentuh dasar laut dalam posisi terbalik
Pernyataan tersebut disampaikan Syafii usai membuka acara the 13th ASEAN Transport SAR Forum and ASEAN SAR Exercise 2026 di Yogyakarta, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, proses pengangkatan kapal berukuran besar ini memiliki tantangan teknis tersendiri yang cukup kompleks.
“Kondisi kapal (KM Virgo) panjangnya hampir 120 meter, lebarnya 21 meter dengan tinggi kira-kira 18 meter dalam kondisi kebalik dan dia juga sudah menyentuh tanah. Mungkin ini juga ada faktor-faktor kesulitan sendiri sehingga tidak semudah itu langsung bisa diapungkan kemudian dibalik,” ujar Syafii.
Tantangan Teknis dan Potensi Bantuan Internasional
Basarnas tidak menutup kemungkinan untuk membuka kerja sama serta melibatkan negara-negara sahabat yang memiliki teknologi dan kemampuan khusus dalam bidang pengapungan kapal besar sebelum ditarik ke daratan.
Syafii menjelaskan bahwa tahapan teknis salvage memerlukan perencanaan yang matang, mulai dari proses pengapungan awal hingga pemasangan belt pengaman di kedua sisi lambung kapal. Apabila seluruh persiapan teknis tersebut telah diatur dengan baik, proses pengerjaannya diyakini dapat berjalan lebih efektif.
Kendati demikian, durasi pengerjaan salvage sangat bergantung pada tingkat kerumitan dan ukuran kapal. Syafii mencontohkan, evakuasi bangkai kapal pesiar skala besar di luar negeri bahkan pernah memakan waktu hingga bertahun-tahun. Namun, untuk kasus KM Virgo, koordinasi intensif terus digenjot agar evakuasi dapat berjalan optimal.
Desak Tanggung Jawab Pihak Asuransi
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, kewenangan penuh atas pelaksanaan operasi salvage berada di tangan pihak asuransi pelayaran, yakni Protection and Indemnity (P&I).
Basarnas mendesak agar pihak asuransi segera merealisasikan tindakan pengangkatan demi mempercepat proses pencarian para korban yang diyakini masih terjebak di dalam bangkai kapal.
“Karena kita tahu di dalam kapal masih ada korban, kita meminta bahwa amanah undang-undang itu bisa dilaksanakan secepat-cepatnya. Dengan harapan untuk bisa kita laksanakan evakuasi atau pencarian dan evakuasi seluruh korban yang berada dalam kapal,” tegasnya.
Sejauh ini, pihak perusahaan asuransi dinilai cukup kooperatif dan telah menerjunkan tim untuk melakukan observasi awal di lokasi kejadian. Hasil observasi tersebut mengonfirmasi bahwa operasi salvage sangat memungkinkan untuk segera dilakukan, baik dengan metode pembalikan posisi kapal terlebih dahulu maupun penarikan langsung setelah proses pengapungan selesai.
Sumber:detiknews
(LS)









