Kuasa Hukum Jokowi Sindir Langkah Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMILIFE – Langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai upaya hukum kedua yang dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak memiliki dasar logika yang kuat.

Rivai menegaskan bahwa status perkara saat ini sudah memasuki tahap persidangan, sehingga objek praperadilan yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi tidak relevan.

“Tidak logis karena objek praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Padahal, saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan, bukan lagi penyidikan. Pemohon pun kini bukan lagi berstatus tersangka, melainkan terdakwa,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Menurut Rivai, jika pihak Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal yang didakwakan, seharusnya hal tersebut disampaikan melalui eksepsi di persidangan, bukan dengan mengajukan praperadilan. Ia menduga langkah ini hanya strategi untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara.

“Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan pembelaannya di persidangan,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum Jokowi berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima

BACA JUGA:5749_Panglima-TNI-Hadiri-Pelantikan-Pimpinan-Baru-Badan-Gizi-Nasional_medium

Latar Belakang Perkara

Sebagai informasi, Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (2/7) lalu, yang teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menargetkan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam perkara tersebut. Mereka berharap hakim dapat menggugurkan pasal tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait tudingan ijazah palsu tersebut masih terus menjadi perhatian publik nasional, termasuk bagi masyarakat di Sukabumi yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Sumber: CNN Indonesia

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *