foto istimewa
SUKABUMI, sukabumilife.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah daerah di Indonesia resmi mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026. Program strategis ini menghadirkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda administratif, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Saat ini, sedikitnya ada tiga provinsi yang telah menerapkan kebijakan keringanan pajak tersebut, yakni Bali, Jawa Tengah, dan Bengkulu. Berikut adalah rincian aturan dan skema pemutihan di masing-masing wilayah:
1. Provinsi Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Skema insentif yang ditawarkan meliputi:
- Diskon Pokok PKB: Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan potongan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh diskon 9 persen.
- Insentif Tambahan: Bagi pemilik kendaraan yang taat dan tidak memiliki tunggakan pajak, diberikan potongan tambahan sebesar 10 persen (maksimal 200 cc) dan tambahan diskon 5 persen (di atas 200 cc).
2. Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku cukup panjang hingga 21 Desember 2026. Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, wajib pajak berhak mendapatkan:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
- Pengurangan sanksi administrasi atau penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.
3. Provinsi Bengkulu
Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung secara berkala. Pembebasan denda pajak dijadwalkan berjalan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Selain pemutihan denda, pemerintah setempat juga memberikan diskon biaya mutasi kendaraan sebesar 50 persen.
Perpanjang STNK Kini Lebih Mudah, Jabar Masuk Target Uji Coba
baca juga : Revina Alvira, Pedangdut Berbakat Asal Sukabumi Kembali Viral Lewat Lagu “Gara-Gara Sebotol”
Bukan hanya program pemutihan di berbagai daerah, kabar baik juga datang dari lini pelayanan administrasi kepolisian. Korlantas Polri mengumumkan terobosan baru berupa kemudahan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli atas nama pemilik lama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di enam provinsi di Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat.
“Kebijakan ini akan diterapkan bertahap di enam provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat,” ujar Wibowo.
Meski diberikan kelonggaran perpanjangan tanpa KTP pemilik lama, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini tetap diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan komitmen. Surat tersebut berisi kesediaan pemilik baru untuk segera melakukan proses balik nama (BBNKB) resmi atas kendaraannya dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan secara nasional. (SL/Red)
sumber : sukabumiku.id
[rs]









