Ruangan Bupati Bekasi Digembok Massa, Protes Hasil Seleksi Pilkades Berujung Aksi Penyegelan

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMILIFE.COM — Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mendadak memanas setelah ruang kerja Bupati Bekasi serta kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi digembok oleh sekelompok orang pada Jumat (18/9/2026) sore. Aksi nekat ini diduga dilakukan oleh para simpatisan bakal calon kepala desa yang tidak lolos seleksi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta membuka kembali rantai dan gembok yang dipasang di pintu kantor pemerintahan tersebut.

“Kita sudah olah TKP duluan meski belum ada laporan yang masuk. Sementara ini, aksi itu masih dianggap sebagai bentuk spontanitas dari simpatisan,” ujar Kombes Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (19/9/2026).

BACA JUGA:Revina Alvira, Pedangdut Berbakat Asal Sukabumi Kembali Viral Lewat Lagu “Gara-Gara Sebotol”

Kronologi dan Pemicu Aksi Penyegelan

Berdasarkan penyelidikan kepolisian dan rekaman video yang beredar, aksi bermula ketika sekelompok massa mendatangi kantor DPMD Kabupaten Bekasi. Seorang pria tampak membelitkan rantai besi pada gagang pintu kaca utama kantor DPMD dan menguncinya menggunakan gembok.

Selain menutup akses utama, massa juga sempat meneriaki orang-orang yang berada di dalam gedung untuk keluar. Usai menyegel kantor DPMD, massa bergerak menuju kantor Bupati Bekasi dan turut menggembok pintu ruangan Bupati sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi untuk membuka paksa gembok tersebut.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan pendukung bakal calon kepala desa yang gagal masuk dalam peringkat lima besar seleksi. Massa menuntut agar pelaksanaan Pilkades ditunda atau agar calon yang tidak lolos tetap diikutsertakan dalam kontestasi.

Tanggapan Tegas Pemerintah dan Kepolisian

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, menjelaskan bahwa pihak dinas sebenarnya telah membuka ruang mediasi bagi pihak-pihak yang keberatan sejak siang hingga malam hari. Namun, ia menegaskan bahwa tahapan pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/9/2026) tidak dapat ditunda.

“Mereka ingin penundaan, tapi kan tahapan sudah berjalan. Hasilnya sudah terbuka dengan pihak ketiga. Jadi kita tidak bisa mengabulkan untuk penundaan,” tegas Imam.

Sementara itu, pihak kepolisian menyayangkan tindakan penyegelan fasilitas negara tersebut. Kombes Andi mengimbau masyarakat dan para pendukung calon kepala desa yang merasa keberatan agar menempuh jalur hukum serta mekanisme pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, alih-alih melakukan aksi main hakim sendiri yang merusak ketertiban umum.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi, sembari mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan persaudaraan menjelang pelaksanaan Pilkades.

Sumber:detiknews.com

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *