foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM ,Polemik sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Forum Penggarap Limusnunggal melayangkan ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap rekomendasi Bupati Sukabumi terkait pembagian lahan.
Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan fakta di lapangan dan dikhawatirkan justru memicu konflik baru di tingkat akar rumput. Ancaman gugatan ini disampaikan kuasa hukum Forum Penggarap Limusnunggal, Ferry Permana, usai audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Bantargadung, Rabu (8/7/2026).
Menyusul pertemuan tersebut, rencana aksi damai yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (9/7/2026) akhirnya ditunda. Ferry menjelaskan, penundaan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas upaya pemerintah kecamatan dalam memfasilitasi komunikasi dengan Bupati Sukabumi.
“Untuk saat ini kami memberikan pemakluman terhadap kebijakan Pak Camat sehingga aksi besok ditunda. Hari ini kami meminta fasilitasi agar bisa bertemu langsung dengan Pak Bupati untuk membahas perubahan rekomendasi yang diterbitkan tahun 2025 lalu,” ujar Ferry.
Ketimpangan Luas Lahan Poin utama keberatan penggarap terletak pada ketimpangan luas lahan. Menurut Ferry, rekomendasi pemerintah hanya mengakomodasi sekitar 100 hektare lahan untuk masyarakat. Angka tersebut dianggap jauh dari kenyataan karena data objektif menunjukkan penggarap telah menguasai sekitar 500 hektare lahan di Desa Limusnunggal.
“Pemberian yang disampaikan pemerintah daerah itu tentunya akan menjadi polemik jika tetap dilaksanakan. Karena itu, kami mendesak perubahan rekomendasi tersebut. Jika tidak dikabulkan, kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN,” tegasnya.
Pemerintah Siap Fasilitasi Dialog Sementara itu, Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, mengakui bahwa audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Meski begitu, ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan segera diteruskan kepada Bupati Sukabumi.
“Kami diamanati oleh masyarakat untuk melaporkan ini kepada Pak Bupati. Harapan kami, beliau bisa menerima audiensi secara langsung atau menunjuk perwakilan yang berwenang agar masalah ini tuntas,” ungkap Syarifuddin.
Ia membenarkan bahwa terdapat perbedaan ekspektasi yang cukup jauh. Warga sebelumnya mengusulkan agar lahan dibagi hingga 50 persen dari total sekitar 900 hektare lahan eks HGU, dengan 500 hektare di antaranya berada di Desa Limusnunggal.
BACA JUGA : potongan-video-viral-pria-mematung-di-sukabumi-1778577570740_169 (1)
Syarifuddin menambahkan, pihak perusahaan sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan menyisihkan 20 persen lahan sesuai ketentuan. Namun, dialog tetap perlu dilakukan untuk menjembatani permintaan warga agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini segera menemui titik terang.
SUMBER : SUKABUMIKU.ID
(NL)









