FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah merencanakan perjalanan liburan. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati tiket penerbangan tanpa beban komponen PPN.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui kebijakan teranyar ini, pemerintah menanggung penuh alias 100 persen PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Fasilitas pembebasan pajak tersebut berlaku langsung untuk komponen tarif dasar penerbangan (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang ada di dalam struktur harga tiket.
Langkah strategis ini diambil pemerintah sebagai upaya konkret untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menstimulus pergerakan aktivitas ekonomi nasional serta sektor pariwisata di momentum emas liburan sekolah.
Simak Syarat dan Ketentuan Waktunya
Kendati demikian, masyarakat perlu mencermati bahwa tidak semua tiket pesawat otomatis mendapatkan fasilitas bebas PPN ini. Pemerintah menetapkan dua indikator syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Tiket harus dibeli sejak berlakunya PMK sampai dengan 5 Juli 2026.
- Jadwal penerbangan dilakukan tepat pada periode 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026.
Jika salah satu dari kedua ketentuan masa berlaku tersebut tidak terpenuhi, maka harga tiket yang dibeli akan tetap dikenakan tarif PPN normal seperti biasa.
Sebagai contoh simulasi, apabila Anda membeli tiket rute Jakarta-Surabaya pada tanggal 29 Juni 2026 untuk jadwal penerbangan 1 Juli 2026, maka otomatis akan mendapatkan fasilitas PPN DTP karena masuk dalam rentang waktu yang ditentukan.
Sebaliknya, jika tiket dibeli pada tanggal 4 Juli 2026 namun baru digunakan untuk penerbangan pada tanggal 7 Juli 2026, maka insentif tersebut gugur dan PPN tetap wajib dibayarkan oleh konsumen.
BACA JUGA: Seru! Truk SnackVideo 2026 Keliling Daerah, Bawa Panggung Hiburan hingga Aksi Sosial
Di sisi operasional, pemerintah juga mewajibkan seluruh maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat dokumen pajak yang sesuai. Maskapai diharuskan melaporkan fasilitas PPN DTP ini dalam SPT Masa PPN, serta menyetor rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 30 September 2026.
SUMBER: SUKABUMIKU.ID
(AN)









