Warga Sukabumi Wajib Tahu! Oktober dan November 2026 Tanpa Tanggal Merah, Begini Rincian Libur Akhir Tahun

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMILIFE.COM — Bulan September 2026 segera berlalu. Bagi warga Sukabumi dan masyarakat luas yang sedang merencanakan agenda liburan atau cuti panjang di penghujung tahun, ada baiknya menyimak kalender dengan teliti. Berdasarkan SKB 3 Menteri, bulan Oktober dan November 2026 dipastikan tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.

Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Namun, setelah bulan September berakhir, warga harus bersabar dan menunggu hingga bulan Desember untuk kembali menikmati tanggal merah resmi.

baca juga:Karate dan Taekwondo Siap Harumkan Nama Kota Sukabumi di Kancah Nasional

Kapan Libur Nasional Terdekat?

Hari libur nasional terdekat baru akan tiba pada akhir tahun, yaitu:

  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).
  • Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend (rangkaian libur panjang) mulai Kamis, 24 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2026, bagi yang libur di akhir pekan.

Tabel Jadwal Libur Akhir Tahun 2026

TanggalHariKeterangan
24 Desember 2026KamisCuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
25 Desember 2026JumatLibur nasional Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember 2026SabtuLibur akhir pekan
27 Desember 2026MingguLibur akhir pekan

Catatan untuk Oktober dan November 2026

Meski tanpa tanggal merah libur nasional atau cuti bersama, bulan Oktober tetap mencatat sejumlah hari peringatan penting nasional yang tidak berstatus libur, di antaranya:

  • 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
  • 2 Oktober: Hari Batik Nasional
  • 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • 22 Oktober: Hari Santri Nasional
  • 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda

Bagi para pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama pada 24 Desember 2026 akan menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan masing-masing perusahaan tempat bekerja.

sumber:sukabumiku

(AAP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *