foto istimewa
JAKARTA — Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tanah ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, di mana empat di antaranya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar, yang tercatat sebagai jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Berikut adalah 5 hal terkini terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut:
1. Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah
Penyidik KPK telah merampungkan penggeledahan di tiga ruangan direktur jenderal di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9/2026). Dari lokasi ini, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proses mekanisme layanan serta barang bukti elektronik dengan membawa tiga koper hitam.
Adapun tiga ruang dirjen yang digeledah meliputi:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ini belum menjadi objek penggeledahan, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
2. Kantor Summarecon Ikut Digeledah
Rangkaian penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon Agung Tbk pada Jumat (18/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen Sertifikat HGB (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
3. Rumah Dirjen Lampri Digeledah
Tim penyidik KPK juga bergerak cepat melanjutkan penggeledahan ke kediaman pribadi salah satu tersangka, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat.
4. Mengusut Dugaan Jual Beli Jabatan
Selain menelisik suap pengurusan HGB, KPK mendalami indikasi penerimaan ilegal lainnya di internal kementerian. Hal ini mencakup dugaan jual beli jabatan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi, hingga praktik lancung dalam layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
baca juga:Resep Nugget Kanzler Cabe Garam Viral: Cuma 10 Menit, Pedas Gurihnya Bikin Nambah Nasi!
5. Respon dan Sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait pencatutan nama dan keterlibatan sejumlah orang kepercayaannya dalam kasus ini. Nusron menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan di KPK serta siap membantu kelancaran penyidikan.
Nusron berharap kasus ini menjadi momentum percepatan perbaikan pelayanan serta pembenahan internal kementerian. Ia juga menjamin bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk proses peralihan hak dan pengukuran tanah, tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Catatan Redaksi Sukabumilife: Perkembangan kasus hukum yang menyeret pejabat pertanahan ini menjadi sorotan penting, seiring dengan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam memperketat tata kelola tanah, ruang, serta pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
sumber:detiknews
(RM)









