Foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Kasus dugaan ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (rare earth minerals) atau yang sering disebut sebagai “harta karun” Indonesia, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa terdapat dua pengiriman material berharga tersebut yang telah berhasil lolos ke luar negeri melalui Batam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ke mana tujuan ekspor dua pengiriman yang telah lolos tersebut.
“Memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya,” ujar Syarief.
Modus Operandi dan 15 Kontainer yang Disita
Dalam operasi penertiban, Kejagung berhasil mengamankan 15 kontainer di Batam sebelum sempat dikirim ke luar negeri. Kontainer tersebut berisi sekitar 390 ton material tanah yang diklaim sebagai komoditas ilmenit.
Namun, berdasarkan penyelidikan, material tersebut diduga kuat mengandung mineral tanah jarang yang secara aturan dilarang untuk diekspor dalam bentuk mentah. “Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Nah, di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang,” tambah Syarief.
Saat ini, pihak Kejagung masih menunggu hasil uji laboratorium yang lebih mendalam untuk memastikan persentase dan detail kandungan logam tanah jarang dalam material tersebut.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diduga berperan dalam memanipulasi hasil uji laboratorium serta memalsukan dokumen ekspor agar komoditas terlarang ini bisa lolos pemeriksaan.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
- IS (Iwan Setiawan): Perwakilan dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
- GP (Gian Prabuharto): Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
- JK (Junanto Kurniawan): Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidikan kasus ini dilakukan secara kolaboratif bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap sumber daya alam strategis nasional agar tidak jatuh ke tangan yang salah atau keluar secara ilegal.
Sumber: detikNews
(LS)









