Aksi Cepat Tanggap Petugas dan Penumpang: Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Rute Nambo Berhasil Diamankan

Foto ilustrasi

SUKABUMILIFE.COM — Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di dalam transportasi publik, kali ini menimpa seorang penumpang wanita di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta Kota–Nambo. Berkat keberanian korban, kepedulian sesama penumpang, serta kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Insiden yang terjadi pada Senin (28/9) malam tersebut sempat viral di media sosial setelah rekamannya beredar luas. Dalam narasi yang dibagikan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus menggesekkan bagian tubuhnya kepada korban.

Dalam video amatir yang beredar, tampak korban menangis histeris akibat trauma yang dialaminya. Seorang penumpang wanita berhijab hitam terlihat dengan berani memarahi dan memaki pelaku yang mengenakan masker, sembari meminta penumpang lain untuk memanggil petugas keamanan.

Saat rangkaian KRL berhenti di Stasiun Lenteng Agung, petugas keamanan kereta (PAM Walka) bersama petugas stasiun langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang digiring oleh penumpang lain, sementara korban diarahkan untuk mengikuti petugas guna mendapatkan pendampingan.

Baca juga:Masih Jadi Misteri, Kematian Sutrimo di Klinik Mordent Jaksel Terus Didalami Polisi

Pihak KAI Commuter Berikan Sanksi Tegas dan Masukkan Pelaku ke Daftar Hitam

Public Relation Manager KAI Commuter (KCI), Leza Arlan, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan cepat bermula dari laporan langsung yang diberikan oleh penumpang di dalam kereta.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas Pengamanan Kereta (PAM Walka) bersama Petugas Pengamanan Stasiun segera mengamankan terduga pelaku,” ujar Leza, Rabu (30/9/2026).

Setelah diamankan, pelaku dan korban langsung dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Lenteng Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.

KCI secara tegas menyayangkan kejadian tidak terpuji ini kembali terulang. Sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap pengguna layanan publik, KCI tidak memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap segala bentuk tindakan kriminalitas, khususnya kekerasan seksual di dalam area stasiun maupun Commuter Line.

Tidak hanya diproses secara hukum, pihak KCI juga memberlakukan sanksi administratif yang sangat berat berupa pencekalan permanen. Pelaku dipastikan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) melalui sistem analitik CCTV KAI Commuter sehingga tidak akan bisa lagi menggunakan layanan KRL di masa mendatang.

“Sebagai langkah pencegahan, KAI Commuter akan memasukkannya ke dalam daftar hitam pada sistem CCTV Analytics KAI Commuter agar pelaku tidak dapat menggunakan layanan Commuter Line kembali,” tegas Leza.

Apresiasi Publik dan Imbauan untuk Berani Bersuara

Pihak KAI Commuter turut memberikan apresiasi tinggi kepada para penumpang lain yang sigap membela korban, peduli terhadap sesama, serta cepat melaporkan tindakan pelaku kepada petugas. KCI juga memastikan akan mendampingi korban secara penuh hingga proses hukum di pihak yang berwajib selesai.

Melalui kejadian ini, KCI mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna transportasi publik, agar tidak pernah ragu untuk melapor dan berani speak up (bersuara) apabila melihat, merasakan, atau mengalami tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual di area publik.

Laporan dan pengaduan dapat segera disampaikan secara langsung kepada petugas yang bertugas di dalam kereta atau stasiun, maupun melalui kanal media sosial resmi KAI Commuter.

Tetap waspada dan berhati-hati dalam perjalanan. Laporkan segera kepada petugas jika melihat hal-hal yang mencurigakan demi keamanan bersama.

sumber:detiknews

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *