Polda Bali Geledah Toko Emas Divine Terkait Kasus Penipuan Rp 8,8 Miliar, Temukan Ruang Peleburan Khusus

foto istimewa

SUKABUMI — Kasus dugaan penipuan jual beli emas dengan kerugian fantastis mencapai miliaran rupiah di Bali terus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan di toko Divine dan Emas Now yang terletak di kawasan Renon, Denpasar, Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam tersebut mengungkap fakta baru. Petugas menemukan adanya fasilitas atau tempat peleburan emas yang berada di lantai dua area dalam toko.

“Penyidik juga menemukan adanya fasilitas tempat peleburan emas yang berada di area dalam,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Rabu (30/9/2026).

Amankan Sejumlah Barang Bukti dan Pasang Garis Polisi

Dalam penggeledahan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas penyidikan. Barang-barang yang disita meliputi sarana peleburan emas, beberapa unit brankas, sejumlah dokumen transaksi penting, komputer, hingga mesin electronic data capture (EDC).

Berdasarkan keterangan komisaris perusahaan kepada penyidik, toko emas tersebut diklaim sudah tidak beroperasi sejak 11 September lalu. Seluruh kegiatan operasional disebut telah dialihkan ke pabrik (factory) perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung, Denpasar, atas instruksi langsung dari Direktur PT Divine dan Emas Now.

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap bergerak cepat. Kasus dugaan penipuan jual beli emas ini kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali. Pascapenggeledahan, lokasi toko emas tersebut langsung dipasangi garis polisi (police line).

“Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” tegas Ariasandy.

baca juga:Resep Nugget Kanzler Cabe Garam Viral: Cuma 10 Menit, Pedas Gurihnya Bikin Nambah Nasi!

Kerugian Capai Rp 8,8 Miliar dan Libatkan Warga Negara Asing

Proses penggeledahan toko emas ini turut disaksikan secara langsung oleh salah satu pelapor bernama Linda. Ia bersama para korban lainnya berharap pihak berwenang, termasuk Mabes Polri, segera menerbitkan Red Notice Interpol terhadap pemilik toko yang diketahui merupakan warga negara India berinisial JKR.

Hingga saat ini, Polda Bali telah menerima sebanyak lima laporan resmi terkait dugaan penipuan emas dengan jumlah korban mencapai puluhan orang. Akumulasi kerugian total dari seluruh laporan yang tengah diproses tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,8 miliar.

Pihak kepolisian masih memburu dan mendalami peran para terlapor. Selain JKR yang masih berstatus sebagai terlapor utama, dua orang lainnya dengan inisial PAL dan ML juga turut terseret dalam kasus penipuan berskala besar ini.

Ikuti terus perkembangan berita kriminal nasional dan informasi aktual lainnya hanya di sukabumilife.com.

sumber:detiknews

(RM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *