foto istimewa
SAMPANG, SUKABUMILIFE.COM – Kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan terjadi di Sampang, Jawa Timur. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dilaporkan menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang pria. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi biadab ini dan mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku yang masih buron.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 12 dari 27 tersangka. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
KPAI: Jangan Menunggu Pelaku Menyerahkan Diri
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh memberikan ruang kompromi atau menunggu pelaku menyerahkan diri. Keterlambatan dalam menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai sebagai bentuk delayed justice atau penundaan keadilan.
“KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron. Menunggu pelaku menyerahkan diri sama saja memberi kesempatan kepada mereka untuk melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya,” ujar Sylvana, Minggu (12/7/2026).
Sylvana juga mendesak penyidik untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta memberikan pemberatan hukuman sepertiga dari pidana pokok, mengingat kejahatan tersebut dilakukan secara berkelompok (gang rape) terhadap seorang anak.
baca juga:Videonya Viral, Polisi Berhasil Amankan Pemotor Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Korban Trauma Berat
Aksi bejat tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026. Berdasarkan keterangan Kapolres Sampang AKBP Hartono, pemerkosaan tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda. Korban baru memberanikan diri melapor setelah mengalami trauma mendalam.
KPAI kini mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan pendampingan psikologis serta memfasilitasi rumah aman (safe house) bagi korban.
“Keberadaan 15 pelaku yang masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keselamatan korban. Kami khawatir ada upaya intimidasi kepada keluarga korban agar menempuh jalur damai di luar hukum,” tegas Sylvana.
Ultimatum Polisi
Menanggapi desakan publik, Polres Sampang telah memberikan ultimatum tegas kepada para pelaku yang masih buron.
“Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP Hartono.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, termasuk di wilayah Sukabumi, untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan tindakan mencurigakan atau kekerasan seksual kepada pihak berwajib.
sumber dari:detik news
(RM)









