foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, resmi menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dengan dibacakannya amar putusan tersebut dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026), status penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh pihak kepolisian dinyatakan sah secara hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Penetapan Tersangka Didukung Dua Alat Bukti Sah
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa tindakan penyidik Polri dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka serta melakukan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menolak dalil dari kubu Febrie yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penyidikan terhadap dirinya dilakukan secara prematur tanpa kecukupan alat bukti.
Menurut hakim, termohon (pihak kepolisian) telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum memproses Febrie. Rangkaian penyelidikan juga sudah dilakukan sejak terbitnya Laporan Informasi pada Agustus 2025 yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada Januari 2026, jauh sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Juli 2026.
Terungkap Aliran Uang Rp 40 Miliar
Di samping menegaskan keabsahan status tersangka dan tindakan penggeledahan, fakta persidangan praperadilan ini juga mengungkap adanya dugaan aliran uang fantastis. Febrie Adriansyah diduga menerima uang sejumlah Rp 40 miliar (dalam bentuk Dolar Singapura) dari pengusaha properti Tan Kian terkait pengurusan penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Kendati fakta materiil dugaan penerimaan uang tersebut terungkap saat mempertimbangkan pertimbangan termohon, hakim menegaskan bahwa kewenangan ranah praperadilan tidak untuk menguji kebenaran materiil perkara pokok, melainkan sebatas menguji aspek formalitas dan keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik.
Atas putusan ini, seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses gugatan praperadilan dibebankan kepada pihak pemohon.
Putusan Praperadilan: Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Terungkap Dugaan Aliran Uang Rp 40 Miliar
SUKABUMILIFE.COM — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, resmi menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dengan dibacakannya amar putusan tersebut dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026), status penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh pihak kepolisian dinyatakan sah secara hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga:VIRAL PRIA MISTERIUS MEMATUNG BERJAM-JAM DI SUKABUMI
Penetapan Tersangka Didukung Dua Alat Bukti Sah
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa tindakan penyidik Polri dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka serta melakukan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menolak dalil dari kubu Febrie yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penyidikan terhadap dirinya dilakukan secara prematur tanpa kecukupan alat bukti.
Menurut hakim, termohon (pihak kepolisian) telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum memproses Febrie. Rangkaian penyelidikan juga sudah dilakukan sejak terbitnya Laporan Informasi pada Agustus 2025 yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada Januari 2026, jauh sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Juli 2026.
Terungkap Aliran Uang Rp 40 Miliar
Di samping menegaskan keabsahan status tersangka dan tindakan penggeledahan, fakta persidangan praperadilan ini juga mengungkap adanya dugaan aliran uang fantastis. Febrie Adriansyah diduga menerima uang sejumlah Rp 40 miliar (dalam bentuk Dolar Singapura) dari pengusaha properti Tan Kian terkait pengurusan penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Kendati fakta materiil dugaan penerimaan uang tersebut terungkap saat mempertimbangkan pertimbangan termohon, hakim menegaskan bahwa kewenangan ranah praperadilan tidak untuk menguji kebenaran materiil perkara pokok, melainkan sebatas menguji aspek formalitas dan keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik.
Atas putusan ini, seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses gugatan praperadilan dibebankan kepada pihak pemohon.
Sumber:Kompas.com
(LS)









