Angin Segar untuk Warga Sukabumi! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM – Kabar gembira datang bagi masyarakat pengguna telepon seluler di Sukabumi dan seluruh Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu keputusan penting yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi (provider) untuk menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan sampai habis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pelaku UMKM kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2). MK menegaskan bahwa sisa kuota yang sudah dibeli merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Hakim MK Adies Kadir.

Opsi Perlindungan Bagi Konsumen

MK menilai, skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan komersial penyedia jasa semata, tetapi harus memberikan perlindungan yang wajar dan adil bagi masyarakat.

Untuk mengakomodasi putusan ini, MK memberikan beberapa mekanisme yang bisa diterapkan oleh provider seluler agar nilai ekonomi sisa kuota masyarakat tidak hangus secara sepihak:

  • Akumulasi (Rollover Kuota): Sisa kuota otomatis ditambahkan ke periode berikutnya.
  • Perpanjangan Masa Aktif: Tanpa perlu membeli paket baru atau membayar biaya tambahan.
  • Pengalihan Manfaat & Kompensasi: Pengalihan penggunaan atau pengembalian dalam bentuk lain.
  • Refund: Pengembalian dana sesuai porsi sisa kuota.
  • Bentuk Perlindungan Lain: Yang disepakati dan memudahkan konsumen.

baca juga:Batavia Prosperindo (BPII) Siapkan Rp150 Miliar, Siap Rambah Bisnis Kawasan Industri & Properti

Dampak Positif Bagi Warga dan Pelaku Usaha Lokal

Putusan ini tentu menjadi amunisi berharga bagi warga Sukabumi, terutama para pekerja lapangan, mahasiswa, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi yang bergantung pada akses internet harian.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan masyarakat untuk membeli paket data pada dasarnya melahirkan hak milik tidak berwujud. Oleh karena itu, sisa kuota yang belum terpakai wajib dilindungi hak manfaatnya.

Selain mewajibkan opsi penyelamatan sisa kuota, MK juga meminta para penyelenggara layanan telekomunikasi untuk lebih transparan. Provider diminta menyediakan kanal yang mudah diakses agar warga dapat memantau penggunaan sisa kuota, serta meningkatkan mekanisme penanganan pengaduan konsumen secara efektif.

sumber:detiknews

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *