Iming-iming Uang hingga Objek Masjid: Jejak Kakek Predator Anak di Sukabumi yang Kini Berakhir di Penjara

foto istimewa

SUKABUMI, SUKABUMILIFE.COM – Masa tua yang seharusnya diisi dengan ketenangan justru dihabiskan seorang kakek berinisial MH (72) di balik jeruji besi. Pria asal Sukabumi tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Aksi bejat MH terbongkar pada Selasa (21/7/2026) malam ketika warga yang geram beramai-ramai mengamankan pelaku di sekitar kediamannya. Terbongkarnya kasus ini bermula saat salah satu korban akhirnya berani angkat bicara dan melaporkan kejadian trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Berdasarkan data pemeriksaan pihak kepolisian, total terdapat 12 anak perempuan yang menjadi korban. Rata-rata korban masih berusia sangat muda, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga mendekati Sekolah Menengah Pertama (SMP).

baca juga:Heboh! Penemuan Buaya di Situ Habibi Surade Viral di Media Sosial

Bermodus Uang Jajan dan Ancam Korban

Untuk melancarkan aksi tidak senonohnya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini kerap memanfaatkan area sekitar masjid dan gardu—tempat yang biasa dijadikan area bermain anak-anak. Diduga, aksi asusila ini telah berlangsung sejak bulan Ramadan atau sekitar Februari 2026 lalu.

MH menyiasati perbuatannya dengan memberikan iming-iming uang saku berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 kepada para korban. Tak hanya itu, ia juga melayangkan ancaman keras agar anak-anak tersebut tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengonfirmasi bahwa MH saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Awalnya korban yang berusia 6 tahun sedang bermain di halaman parkiran Masjid Al-Amin pada awal Juli lalu, kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri dan melakukan aksi tak senonoh tersebut,” ujar AKP Hartono, Kamis (23/7/2026).

Terancam 9 Tahun Penjara

Warga yang mengetahui aksi bejat tersebut sempat mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Sukabumi Kota. Selain menahan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan.

Atas perbuatannya yang meresahkan dan merenggut trauma mendalam bagi anak-anak, MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Hingga saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” pungkas AKP Hartono.

sumber:detikcom

(AAP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *